Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mempertanyakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang memberikan penghargaan Proper Biru kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak usaha dari APRIL Group. Penghargaan ini dinilai tidak sejalan dengan berbagai catatan pelanggaran lingkungan dan sosial yang pernah dilakukan perusahaan tersebut.
Proper Biru merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), yang dikeluarkan KLHK untuk mendorong perusahaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang baik, termasuk transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Tahun 2023–2024.
Namun, Jikalahari menilai penghargaan tersebut tidak sepatutnya diberikan kepada PT RAPP. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyebut perusahaan tersebut belum menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
“PT RAPP sangat tidak layak menerima penghargaan Proper Biru. Dua minggu lalu, Menteri Lingkungan Hidup sendiri menyatakan bahwa PT RAPP dijatuhi sanksi karena mengoperasikan pabrik tanpa dokumen AMDAL dan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” ujar Okto saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Okto menyebutkan bahwa APRIL Group, melalui sejumlah anak usahanya seperti PT Sumatera Alam Utama (SAU), masih melakukan penebangan hutan alam di beberapa lokasi di Riau. Praktik ini, menurut Jikalahari, bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang menjadi dasar penilaian PROPER.
Tak hanya itu, Jikalahari juga menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Salah satu kasus yang diangkat adalah insiden di Sungai Segati yang menewaskan 15 pekerja dan anggota keluarganya akibat kendaraan truk pengangkut yang tidak sesuai standar keselamatan masuk ke jalur air.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia dan keberlangsungan lingkungan. Bagaimana mungkin perusahaan seperti ini bisa dinyatakan layak menerima penghargaan dari negara?” tegas Okto.
Jikalahari mendesak KLHK untuk mengevaluasi kembali pemberian penghargaan Proper Biru kepada PT RAPP dan memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif, transparan, serta tidak mengabaikan temuan-temuan pelanggaran yang telah terjadi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT RAPP maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait tanggapan atas kritik yang disampaikan oleh Jikalahari.(erizal)