Sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan 44,2 hektar di poros kembali digelar, beberapa temuan penting di lapangan ditemukan

Karimun — Javanewonline.co.id | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata sengketa lahan seluas 44,2 hektar antara PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) dan 179 warga di wilayah Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025).

Sidang dibuka di ruang sidang Kartika pada pukul 10.45 WIB sebelum rombongan majelis hakim dan para pihak turun langsung ke lokasi objek sengketa. Luasnya area lahan yang disengketakan membuat proses pemeriksaan harus dibantu dengan teknologi citra satelit dan pemetaan udara melalui drone, sebagaimana diajukan oleh pihak penggugat.

Namun, penggunaan teknologi tersebut menuai keberatan dari pihak tergugat. Melalui kuasa hukumnya, Basar Noviardi Sitorus, SH, pihak tergugat meminta agar penggugat menunjuk beberapa titik batas secara manual agar proses pemeriksaan setempat lebih maksimal dan dapat diverifikasi secara langsung.

“Penggugat bersikeras menggunakan drone, namun masyarakat menganggap metode tersebut kurang valid dalam menunjukkan batas-batas objek sengketa,” ujar Basar kepada wartawan di lokasi.

Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang memberi ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk membuktikan argumen masing-masing selama pemeriksaan di lapangan.

Menurut Basar, sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya kelemahan dalam gugatan penggugat. Salah satu poin penting yang disorot adalah adanya indikasi cacat formil pada gugatan karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap lahan yang disengketakan.

“Jika mengacu pada titik awal yang ditunjukkan penggugat, sebagian wilayah Markas Kodim Poros juga termasuk dalam area sengketa. Tapi anehnya, tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan. Ini menjadikan gugatan berpotensi error in persona atau cacat karena kurang pihak,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Basar, ditemukan pula ketidaksesuaian antara peta citra satelit dalam berkas gugatan dengan kondisi nyata di lapangan. Salah satunya adalah letak sekolah TKIT-SDIT Insan Mulia yang dalam peta disebut berada dalam objek sengketa, padahal lokasi aslinya sekitar 300 meter di luar area tersebut.

Tak hanya itu, Basar menyebut sekitar 24 dari 179 tergugat justru tidak pernah menempati atau menguasai lahan yang disengketakan. “Ini berpotensi menyebabkan gugatan menjadi error in subjectum atau salah sasaran,” imbuhnya.

Pemeriksaan setempat selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak penggugat. (Hn)