Hubungan pemerintah pusat dan daerah kembali berada di persimpangan jalan akibat ketimpangan pengelolaan sumber daya dan penahanan wewenang otonomi. Jika ketidakadilan fiskal dan kesenjangan politik ini terus dibiarkan, kekecewaan daerah berpotensi mengikis kepercayaan publik serta mengancam keutuhan NKRI.

Oleh: Adi Suparto

Peringatan agar pemerintah pusat tidak menunggu daerah bergolak bukanlah seruan perlawanan, melainkan alarm kebangsaan. Ia memantulkan keprihatinan mendalam atas relasi pusat dan daerah yang kian timpang. Persatuan bangsa mustahil dirawat di atas fondasi ketidakadilan yang dipelihara.

Amanat Konstitusi dan Realitas Fiskal

Pasal 18 ayat (1) dan (5) UUD 1945 secara tegas menetapkan bahwa otonomi daerah adalah hak konstitusional, bukan pemberian atau kemurahan hati pemerintah pusat. Keterlambatan pelimpahan wewenang dan pembatasan kendali daerah pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Ketimpangan ini paling terasa pada aspek keadilan fiskal:

  • Penguasaan Sumber Daya: Daerah kaya sumber daya alam sering kali hanya menerima porsi kecil, sementara beban kerusakan lingkungan dan kemiskinan ditanggung sendiri.
  • Ketergantungan Politik: Sentralisasi anggaran melalui UU Perimbangan Keuangan menciptakan ketergantungan fiskal yang mengebumikan kedaulatan politik daerah. Kepala daerah kerap tersandera dan enggan bersuara kritis demi mengamankan kucuran dana.

Retaknya Kepercayaan Sosial

Secara sosiologis, kesenjangan ini melahirkan persepsi kolektif di tengah masyarakat daerah: “Kami dikelola, bukan diwakili.” Frustrasi yang menumpuk bertahap mengikis rasa memiliki terhadap Republik. Sosiolog Émile Durkheim mengingatkan bahwa ketika aturan main gagal merespons kebutuhan publik, ikatan sosial akan kehilangan daya rekatnya. Bahaya terbesar bagi keutuhan NKRI bukanlah ancaman militer, melainkan runtuhnya kepercayaan (trust) rakyat daerah terhadap institusi negara.

Keberanian Pilihan Politik

Akar dari persoalan ini adalah komitmen politik. Sentralisasi yang dibungkus atas nama keseragaman justru merusak persatuan yang sejati.

  • Persatuan Hakiki: Ditempa melalui kesetaraan dan keadilan, bukan penyeragaman dari atas.
  • Kedaulatan Bersama: Mengakibatkan keterlibatan daerah secara bermakna (meaningful participation) dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Menuju Persatuan Berkeadilan

Solusi atas persoalan ini menuntut keberanian politik pusat untuk menata ulang perimbangan keuangan, menyerahkan wewenang secara utuh sesuai mandat konstitusi, dan menghentikan ketergantungan semu. Persatuan Indonesia tidak dirawat dengan retorika semata, melainkan dibuktikan setiap kali anggaran dibagi dan aspirasi daerah didengarkan. Jangan tunggu rasa terasing berubah menjadi tuntutan pembangkangan, sebab ketika daerah bergolak, taruhannya adalah masa depan keutuhan Republik.