Takalar – Javanewsonline.co.id | Jaksa Milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan sosialiasi Hukum di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Jum’at (25/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin menyampaikan, bahwa hari ini Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejari Takalar datang ke Desa Panyakalang merupakan kunjungan rutin yang di lakukan.
“Agendanya setiap hari Jum’at kami mengunjungi rumah RJ Desa Panyakalang dalam rangka mengecek yang kami bangun, bekerjasama dengan Pemerintah Desa Panyakalang,” ucap Salahuddin.
Menurut Salahuddin, Rumah RJ ini dibangun tentunya harus ada fungsinya dan tidak bisa difungsikan optimal kalau tidak membangun koordinasi.
Namun hari ini di ubah desain cara kerjanya, biasanya hanya berkomunikasi dengan pihak Pemdes ada permasalahan apakah yang hendak dipecahkan atau diberikan solusi hukumnya dengan Jamila.
“Kalau hari ini, kami lebih cenderung ke persoalan bagaimana melakukan edukasi hukum ke Pemerintah desa, baik itu BPD maupun masyarakat dan tokoh masyarakat, sehingga edukasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat, jadi ada pola berkesinambungan dari Pemdes turun ke rakyat,” ungkapnya.
Tentunya edukasi ini berjalan dengan optimal, maka masyarakat lebih memahami konteks pentingnya pemahaman hukum, seperti tema hari ini, Kenali hukum, jauhi hukuman yang terbungkus dalam rumah kegiatan dalam rumah RJ.
“Hari ini kebetulan penggagas rumah RJ yang kerjasama dengan Kejaksaan adalah mantan Kades Panyakalang, Ahmad yang selama bersibaku bersama-sama dengan kami untuk membangun rumah RJ ini, yang sudah bertahun-tahun menyelesaikan tujuh masalah,” jelasnya.
Salahuddin menambahkan, dijaman Ahmad sebagai Kepala Desa sudah ada beberapa persoalan yang diselesaikan. Kemudian dilanjutkan dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Panyakalang, Muslimin dan tahun ini dia juga bisa menyelesaikan tujuh masalah di rumah RJ Desa Panyakalang.
Diketahui, RJ itu ada dua di Kejari, yakni yustisi dan non yustisi. Yustisi lewat penegakan hukum yang alurnya melalui ekspos Jaksa Agung (JA) Tindak pidana umum meminta persetujuan sudah ad 13. Satu narkotika, 12 perkara orang dan harta benda.
“Semoga minggu depan, kami bisa mengajukan sekitar tiga persoalan yang akan kami ekspos didepan Jaksa Agung melalui Tindak pidana umum dan harapan kami, tentunya bisa disetujui setelah di evaluasi oleh pimpinan. Karena yang berkompeten untuk memerintahan ke kami memberhentikan penuntutan adalah Jaksa Agung (JA) melalui tindak pidana umum,” harap Salahuddin.
Salahuddin juga berharap dan berkeinginan Rumah RJ ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh rakyat, sehingga bisa mengurangi jumlah penanganan perkara yang di proses secara verbal.
Pj Kades Sampulungan, Muslimin mengatakan,
keberadaan rumah RJ yang digagas Kejari Takalar bersama Ahmad Sabang SSos telah merubah Desa Panyangkalang menjadi Desa kebanggaan masyarakatnya.
“Khususnya dibidang hukum, harapan kami sebagai Pemerintah Desa sekaligus Masyarakat Desa Panyangkalang semoga kampung RJ ini bisa terus berjalan, kemudian bisa memberikan edukasi serta pemahaman hukum didalam masyarakat, sehingga ketika ada kondisi permasalahan hukum di desa dapat terselesaikan di rumah RJ bukan hanya di Desa Panyangkalang tapi juga desa-desa yang ada di Kecamatan Mangarabombang pada umumnya,” pungkas Muslimin. (MR/*)

