Oleh : Panji Agung Mangkunegoro Ketua LSM Gempur Papua

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum dan keadilan bagi segala umat dibawah pemerintahan terkecil. Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan utama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan. Pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai Negara Hukum.

Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian masyarakat di wilayah pemerintahan tersebut. Oleh karena itu, di negara hukum, hukum  tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan bagi  masyarakatnya”.

Melihat fenomena yang terjadi di Kabupaten Keerom sejak 5 tahun terakhir, dikarenakan terjadi banyak penyimpangan terhadap perencanaan dan pengawasan pembangunan di Kab Keerom, mulai dari pembangunan mangkrak, dermaga cuci piring, bis mangkrak, pasar avidjan yang tidak terurus, terminal avidjan, GOR Keerom, PDAM pengelolaan air bersih, sekolah satap bompay yang terabaikan dan lain-lain, hingga Pemalangan kantor Dinas Kesehatan tahun 2017.

Begitupun mengenai hak-hak nakes, hingga berlanjut di tahun 2020 demo ASN, nakes, Guru, Kepala kampung, honor dan hasil CPNS yang berulang-ulang, menuntut hak ke pemerintah Keerom, dalam hal ini Bupati Keerom Muh Markum, tetapi tidak ada kepastian dan rasa keadilan bagi mereka, berujung pada pembakaran dua kantor. Semua ini adalah bentuk kekecewaan terhadap managemen pemerintahan yang dianggap tidak transparan kepada publik.

Janji dan alasan menjadi ungkapan untuk meredam permasalahan yang terjadi. Anehnya, inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi utama untuk melakukan pengawasan terhadap sederet permasalahan, seakan-akan melindungi semua permasalahan ini. Begitupun dengan legislator yang menjadi pilar utama penjaring aspirasi rakyat diduga mandul di mata rakyat dan terkesan berlarut-larut.

Setelah masuk pada frase menjelang Pilkada, pemerintahan Keerom dipimpin oleh Plt Bupati Ridwan Rumasukun, tapi di saat bersamaan, para nakes dokter, Kepala Puskesmas yang saat itu sedang protes terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kab Keerom Roni Situmorang memalang kantor dinas.

Oleh karenanya, dua hari setelah menjabat sebagai Plt Bupati Keerom, ia menonaktifkan Kadis dan mengangkat Plt baru yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.

Revolusi Keerom 2020 yang berjalan di akhir jabatan Bupati Markum, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Keerom yang selama ini banyak melihat kemunduran pembangunan atau mangkrak. Melihat jarak dari ibu kota Provinsi Papua Kota Jayapura, seharusnya Keerom menjadi prioritas pembangunan dan bisa bersaing dengan daerah lain diwilayah Papua.

Selain itu, Keerom adalah beranda NKRI diwilayah perbatasan Indonesia, yang menjadi prioritas Jokowi melalui program Nawacita Jokowi. Mulai dari BBM satu harga, pelayanan kesehatan Puskesmas Afirmasi Jokowi tahun 2017 dan 2019. Tetapi kenyataannya, BBM jenis solar di Kab Keerom sulit di temui, karena banyak pengusaha transportasi yang menggunakan mobil truck berbahan bakar solar mendapatkan solar di Pom bensin Arso 2.

Akhirnya masyarakat menjadi korban, mereka mencari BBM di Kota Jayapura dan mengantri berjam-jam. Selain itu, Puskesmas avirmasi Jokowi di wilayah atas, Waris Ubrub, Towe, Keitsnar, Milky, hingga saat ini belum memadai, dari segi fasilitas utama yaitu Alat kesehatan (Alkes) masih menggunakan alkes lama.

Apa lagi Puskesmas Waris yang sempat viral di pemberitaan media publik, hingga sampai ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan sempat di bahas hingga Senayan oleh Anggota DPR RI. Seakan-akan semua permasalahan ini adalah wujud penghianatan terhadap program Nawacita Jokowi diwilayah perbatasan.

Masyarakat Keerom hampir semua faham tentang apa yang terjadi di Kabupaten Keerom. Saat ini publik sudah cerdas dan menilai Keerom sebagai Kabupaten Terkorup, yang mana sampai saat ini banyak kasus-kasus korupsi yang sudah diberitakan di media, namun belum ada kejelasan.

Menjadi cambukan dan teguran keras ketika di group Facebook Keerom selalu menjadi pergunjingan dan kritikan terhadap pemerintah, yang menuntut hak-hak yang belum terbayarkan.

Seharusnya aparat penegak hukum tanggap dan bisa lebih tajam dari pada mata masyarakat, yang saat ini gencar bersuara. Jika tidak, psicosocial /sanksi sosial akan lebih ampuh diberikan oleh masyarakat, dengan emage buruk terhadap bupati.

Dan itulah keadilan yang seadil-adilnya, ketika penegak hukum tidak konsisten dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Keerom. Dimana keadilan bagi mereka yang menyuarakan fakta atau realita yang mereka rasakan.

Negara yang demokratis berazaskan Pancasila dan UUD 1945, menjamin hak-hak untuk bersuara dan melahirkan pemerintahan yang demokratis, tidak anti kritik dan transparan bagi rakyatnya.

Keerom butuh banyak energi dan orang-orang kritis yang bersuara untuk mengawal pemerintahan kedepannya, agar hal-hal mengenai hak-hak yang tidak terbayarkan dan permasalahan yang terjadi menjadi momok dan tidak terulang lagi kedepannya.

Kemajuan Keerom di tangan rakyat Keerom

Revolusi Keerom 2020

Rakyat bersuara

Jakarta 2 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.