Jakarta – Javanewsonline.co.id | Dalam konferensi pers yang digelar di Prosperity Tower lantai 11, District 8, SCBD Sudirman Jakarta Selatan, pada pukul 16.00 Wib, Hotman Paris dan Partner mengundang para insan pers, baik media cetak maupun elektronik, pada Selasa 26 April 2022, dikantor Dewan Pengacara National Indonesia (DPN Indonesia).
Dalam jumpa pers tersebut, dibahas mengenai perihal Dr Hotman Paris Hutapea SH MHum membantah ucapan yang dituduhkan kepadanya secara lisan atau tertulis, bahwa Peradi Otto tidak sah sebagai institusi atau perkumpulan.
Padahal Hotman Paris membicarakan soal kiat usaha anggaran dasar serta akibat hukumnya dan sama sekali tidak membahas atau menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah dalam institusi atau perkumpulan tersebut.
Menurut Hotman Paris, apa yang dibicarakannya sudah sesuai dengan apa yang disebutkan pada fakta-fakta hukum yang disebutkan dalam pengadilan. Ada beberapa fakta hukum yang diucapkan Hotman Paris yaitu :
1. Fakta hukum dalam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 disebutkan bahwa menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya SK Dewan Pimpinan Nasional Advokat Indonesia nomor KEP 104/Peradi/IX/2019 tanggal 4 September 2019, tentang perubahan anggaran dasar.
2. Menunjuk kepada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Bunding) dimana Putusan Bunding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Memaknai menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia No.KEP 104/Peradi/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar Peradi atas yang dikatakan sebagai perubahan kedua atas perubahan tersebut menjadi dasar sebagai rujukan didalam Munas ke-3 Peradi dalam zoom meeting.
Dalam Munas tersebut terpilih Ketua Umum Otto Hasibuan, yang kemudian membentuk Dewan Pimpinan Nasional. Semua bermakna tidak mempunyai hukum terikat termasuk jabatan Otto Hasibuan. “Dan untuk produk organisasi DPN Peradi, kalau merujuk pada Keputusan maka dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal, termasuk ujian, pelatihan, pengangkatan dan pelantikan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ucap Sugeng Teguh santoso, yakni Pendiri Peradi. (Maria)

