Tulang Bawang – Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) memberikan plakat cindera mata dan ucapan selamat kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dalam momentum hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Sabtu (22/7).

Pemberian plakat cindera mata ini, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejaksaan negeri Tulangbawang dalam mengawal pembangunan di bumi yang berjuluk ‘sai bumi neggah nyampur ini.

Pemberian Plakat cindera mata diserahkan langsung oleh Ketua Ormas Pekat IB ‘Andri Wahyu Kurniawan SH, didampingi bidang sosial politik dan bidang hukum dan Ham.

Plakat diterima oleh Kepala Kejaksaan Devi Freddy Muskitta SH MH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi datun dan Kasi Pidsus, bertempat di ruang aula lantai dua Kejaksaan Negeri Tulang bawang.

Pada kesempatan itu, Andri WK menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Menggala dibawah kepemimpinan Devi Freddy Muskitta SH MH mampu membuktikan kehadiran Kejaksaan RI, yang dapat dirasakan ditengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan masyarakat.

Andri WK juga menyampaikan bahwa Bhakti Adhyaksa sangat dibutuhkan dalam kehidupan Masyarakat Indonesia khususnya dalam penegakan hukum melalui sejumlah kewenangannya, diantaranya penyidikan, penuntutan, perampasan dan pengembalian aset serta kewenangan lainnya.

Kewenangan yang besar dan luas terhadap bakti penegakan hukum, pelayanan hukum, dan bakti penegakan keadilan demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat Tulangbawang, tentunya seluruh Jajaran Adhyaksa dituntut harus mampu membudayakan dan mengedepankan jiwa yang profesional, beretika, bermoral dan bertanggung jawab, agar tugas dan kewenangan Adhyaksa yang begitu besar dapat ditunaikan dengan baik, sehingga terus dapat mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Devi Freddy Muskitta SH MH mengucapkan terima kasih Kepada ormas Pekat IB, atas pemberian plakat cindera mata dan ucapan di Hari Bhakti Adhyaksa ke -63 tahun, sebagai bentuk apresiasi ke Kejaksaan. (*/Pendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.