JAKARTA – Javanewsonline.co.id | Jhojo Rumampuk, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal di wilayah DAM, Pohuwato. Tindak lanjut terhadap laporan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, yang menegaskan perlunya perlindungan bagi wartawan pada Sabtu (19/10/2024).
Jhojo mengungkapkan bahwa ancaman tersebut muncul setelah ia aktif memberitakan praktik penambangan ilegal yang berdampak pada sumber air bersih masyarakat setempat. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pengusaha tambang tersebut mengundang preman untuk mendiskusikan langkah-langkah terhadapnya.
“Saya mendapat informasi bahwa mereka berencana membahas saya karena pemberitaan tentang PETI. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” kata Jhojo.
Mahmud Marhaba menegaskan hak setiap wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta DPD PJS Gorontalo untuk melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo.
“Perlindungan terhadap wartawan harus ditegakkan, terutama bagi mereka yang menyuarakan isu-isu krusial di daerah,” ujarnya, mengharapkan respon cepat dari pihak kepolisian.
Mahmud juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri, meminta perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers, khususnya di masa pemerintahan baru.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menilai komitmen pemerintah baru dalam menjaga kebebasan berpendapat dan melindungi wartawan di Indonesia. (*)

