Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Penetapan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793,00 (Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) hektar yang berada di dua Kabupaten yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo kerap kali terjadi perambahan hutan untuk membuka lahan dengan cara membakar sehingga semakin berkurang luasannya.

Dengan adanya perambahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, berdampak langsung terhadap satwa-satwa yang di lindungi dan berbagai macam aneka hayati yang tumbuh didalamnya.

Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Heru Sutmantoro SHut MM, melalui siaran press release, pada Senin (26/9), menyampaikan terkait terjadinya kebakaran lahan di daerah Kenayang masuk didalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, yang secara administratif masuk dalam Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada hari Rabu 21 September 2022.

Pada saat melakukan kegiatan pemadaman, petugas gabungan yang terdiri dari Brigdalkarhut TNTN, Babinkamtibmas, Babinsa dan unsur masyarakat, menjumpai dan menangkap pelaku pembakaran berjumlah 2 orang bernama J M dan R, keduanya merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara.

Pada saat ditangkap, keduanya sedang melakukan pemotongan batang pohon dan mengumpulkan kemudian dibakar /pernun. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan pembakaran adalah 1 (satu) unit chainsaw, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) unit sepeda motor, 2 (dua) buah manchis/korek, minyak pertalit dan oli kotor. 

Selanjutnya, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro SHut MM menyampaikan, untuk proses hukum, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ukui. Akibat perbuatannya, luas lahan hutan terbakar diperkirakan mencapai luas 20 hektar dan petugas masih melakukan kegiatan pemadaman. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.