Tulang Bawang Lampung – Javanewsonline.co.id | Dua orang pemuda berinisial ID (22) dan IN (16), warga Dusun Basung Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.
Dua pemuda ini ditangkap pada hari Senin (28/12/2020), pukul 15.00 WIB, di areal sawah Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK menyampaikan, bahwa dua pemuda berinisial ID dan IN ini ditangkap petugas setelah dua jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa handphone (HP) android merk Apple iPhone 6 warna gold, milik Zelvia Mona Rachma Dinda Obama (27), berprofesi bidan, warga Dusun Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (30/12).
Kapolsek menjelaskan, Senin (28/12) pukul 13.15 WIB, korban yang tinggal di Perum Mandiri Kampung Bratasena Adi Warna Kecamatan Dente Teladas, pergi ke Kantin Kurnia yang ada di Dusun Muara Intan, Kampung Pendowo Asri, untuk membeli nasi menggunakan sepeda motor, sedangkan HP android Apple iPhone 6 warna gold miliknya diletakkan di dashboar sepeda motor.
Setelah itu korban langsung menuju ke Puskesmas Pasiran Jaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat hendak mengambil HP nya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu kembali ke Kantin Kurnia dan meneluri jalan yang dilaluinya tadi dengan harapan dapat menemukan HP miliknya yang hilang, ternyata HP tersebut tidak berhasil ditemukan.
“Korban kemudian meminjam HP temannya untuk menghubungi nomor HP miliknya yang telah hilang, ternyata diangkat oleh pelaku dan pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp 500 Ribu. Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.
Lanjutnya, petugas bersama korban mengajak bertemu dengan para pelaku dengan membawa uang yang diminta menuju tempat yang disebutkan oleh para pelaku di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya. Usai uang diberikan dan HP milik korban dikembalikan, petugas langsung menangkap para pelaku. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (jr)