Padang — Javanewsonline.co.id | DPRD Sumatera Barat menggelar rapat audiensi dan dengar pendapat terkait polemik pembangunan bangunan menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (14/5/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dan dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ninik mamak, serta organisasi masyarakat.

Ketua DPRD Sumbar Drs.Muhidi,MM
pimpin rapat bersama Masyarakat Tarusan
Ketua PPNI Ninikmamak terkait Bangunan
Kalenteng rekomendasi DPRD Bangunan
Kalenteng Harus Dibongkar karena tidak sesuai izin

Audiensi dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, bersama sejumlah anggota dewan, termasuk anggota DPRD dari daerah pemilihan Pesisir Selatan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Asisten II Setda Adi Susilo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, serta sejumlah pejabat lainnya. Hadir pula perwakilan Pemuda Peduli Nagari Indonesia (PPNI) Sumbar yang menyampaikan keberatan atas bangunan tersebut.

Ketua PPNI Sumbar, M. Rapy Haryansyah, menyebut bangunan itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah. Menurut dia, izin yang diterbitkan pemerintah daerah hanya mencakup pembangunan kantor, pondok kayu, vila, dan mushala.

“Tidak ada izin pembangunan kelenteng dalam dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah,” kata Rapy dalam rapat tersebut.

Ia menilai keberadaan bangunan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat Tarusan dan dinilai bertentangan dengan kearifan lokal setempat. PPNI juga meminta pemerintah membongkar bangunan itu karena dianggap melanggar aturan pendirian rumah ibadah.

Tokoh masyarakat Tarusan, Datuk Sati Uda Ice, mengatakan masyarakat adat menolak keberadaan bangunan tersebut. Menurut dia, masyarakat setempat berpegang pada falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

“Kami tidak ingin adat dan nilai masyarakat dirusak,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Sumbar menyampaikan empat poin rekomendasi, salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membongkar bangunan tersebut dalam waktu dua pekan setelah rekomendasi diterbitkan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan menerima rekomendasi DPRD Sumbar. Adi Susilo mengatakan bangunan yang dipersoalkan memang tidak tercantum dalam izin awal yang diterbitkan pemerintah daerah.

Rapat ditutup sekitar pukul 16.00 WIB. DPRD Sumbar juga berencana meninjau langsung lokasi bangunan di kawasan wisata Mandeh dalam waktu dekat.  (Rijon)