Tuapeijat – Javanesonline.co.id | Sekitar 70 orang masyarakat dari Dusun Berkat dan Silauoinan menggelar aksi damai di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (17/3).

Mereka menuntut kejelasan pembayaran kayu yang telah ditebang oleh PT BRN, sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Sipora.
Aksi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, SH, didampingi Wakil Ketua Juniarman, SH, serta enam anggota DPRD lainnya.

Para pendemo yang mengenakan ikat kepala bertuliskan “Damai” menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT BRN hingga pembayaran kayu sejumlah 3.900 meter kubik diselesaikan.
Salah satu perwakilan masyarakat, Ikhsan Kamil Tatubeket, menyatakan bahwa perusahaan telah menebang dan membawa kayu dari lahan mereka tanpa penyelesaian pembayaran.
“Kami meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT BRN sampai pembayaran hak-hak kami dituntaskan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Masrul, perwakilan dari tanah adat Batu Mongga, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BRN. Ia meminta DPRD meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Mentawai, khususnya dalam hal izin dan batasan penebangan kayu.
“Sudah seharusnya perusahaan yang masuk ke Mentawai diawasi ketat agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji dokumen kepemilikan lahan serta menanyakan status perizinan PT BRN kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi di Tuapeijat.
“Kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan rekomendasi sebelum ada pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan klarifikasi dari perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Ibrani.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT BRN terkait tuntutan masyarakat belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon.
Masyarakat menyatakan akan kembali mendatangi DPRD jika dalam satu minggu ke depan tidak ada kepastian terkait rekomendasi yang diminta.
“Jika dalam seminggu tidak ada keputusan dari DPRD, kami akan kembali ke sini,” ujar Ikhsan Kamil Tatubeket.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat adat dan perusahaan kayu di Mentawai, yang menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. (Rijon)