Ratusan nasabah BMT Mitra Umat yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (18/11). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencairan dana tabungan mereka yang tak kunjung diproses sejak delapan bulan lalu.

Aksi dimulai dengan longmarch dari Monumen Juang Pekalongan menuju Gedung DPRD, di mana massa membentangkan spanduk berisi tuntutan. Perwakilan nasabah kemudian diterima dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, beserta jajaran fraksi.

Dalam audiensi tersebut, nasabah meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Ketua DPRD, M Azmi Basyir, menyatakan pihaknya akan segera menyurati DPR RI, Pemprov Jawa Tengah, Kementerian Koperasi, dan Presiden untuk mencari solusi.

“Kami siap memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi para nasabah korban BMT Mitra Umat. Kasus ini melibatkan banyak pihak dan harus diselesaikan secara menyeluruh,” tegas Azmi.

Azmi juga menegaskan, jika ada anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini dan terbukti bersalah, mereka akan diproses melalui Badan Kehormatan (BK). “Jika terbukti bersalah, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Azmi menambahkan, DPRD akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak pengadilan untuk memastikan kasus ini berjalan transparan dan adil. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas, agar hak-hak nasabah dapat dikembalikan,” pungkas Azmi.

Ketua Paguyuban Nasabah, Dede Jumantoro, melalui Koordinator Aksi Untung Nursetiawan, mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, meminta pencairan dana tabungan. Kedua, mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi dan mencari solusi konkret atas permasalahan ini,” ujar Untung.

Selain itu, mereka juga meminta DPRD menyurati DPR RI, Presiden, dan Menteri Koperasi untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus ini.

Lutfi Wanti, salah satu korban warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara mengungkapkan rasa frustrasinya. Warga Panjang Baru ini telah menabung Rp23 juta dari hasil berjualan gorengan selama lima tahun. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan darurat.

“Selama delapan bulan terakhir, tabungan saya tidak bisa dicairkan. Saya berharap ada solusi konkret setelah audiensi ini,” keluh Lutfi.

Sementara itu, Ketua LBH Petanesia, Sugiharto, sebagai kuasa hukum para korban, mengatakan bahwa aksi itu digelar sebagai bentuk kekecewaan para nasabah yang tidak bisa mencairkan uang simpanan mereka.

Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap pengurus BMT yang dianggap bertanggung jawab. “Pengurus BMT harus bertanggung jawab, dan kasus ini harus diproses secara hukum,” katanya.

Aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat akibat lambannya penyelesaian kasus. Para nasabah berharap adanya keadilan dan pengembalian dana mereka dalam waktu dekat. (Budi Sando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.