Jakarta – Javanewsonline.co.id |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melakukan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Jumat (12/01/2024). Pertemuan ini membahas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, di mana pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, menyampaikan bahwa mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

“Penggunaan anggaran bantuan hukum, baik dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya, harus melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham,” ungkap Sofyan di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Jakarta Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Sambas sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, namun pelaksanaannya belum optimal. Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Meski demikian, hingga saat ini, pelaksanaan perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Abu Bakar.

Abu Bakar juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) yang diinisiasi oleh BPHN. Ia menyatakan bahwa program ini akan memberikan dampak positif pada penyelesaian kasus di daerah.

“Kami mengapresiasi langkah BPHN dalam penyelenggaraan PJA. Program ini dapat memberikan pelajaran dan pengalaman berharga bagi kepala desa dan lurah dalam penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice,” ujar Abu Bakar. (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *