Blitar – Javanewsonline.co.id | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Kademangan dan Talun memasuki tahapan konsultasi publik. Forum diskusi yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini berlangsung di Aula Theodolit, Kantor Dinas PUPR, Jalan S. Supriadi No. 86 Blitar, Rabu pagi, 24 September 2025.

Kegiatan yang diberi tajuk Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, legislatif, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi sekaligus menyamakan persepsi dalam merumuskan arah pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sumaji, hadir mewakili lembaganya. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa RDTR memiliki peran krusial sebagai instrumen perencanaan wilayah. Dokumen tersebut, kata dia, bukan hanya peta teknis, tetapi juga pedoman hukum yang memberi kepastian bagi pembangunan dan investasi.

“Kehadiran DPRD dalam forum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung penyusunan tata ruang yang terarah, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sumaji. “RDTR tidak hanya sekadar dokumen teknis, tetapi juga pedoman yang menjamin pembangunan berjalan sesuai rencana, berwawasan lingkungan, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Blitar.”

Sumaji menambahkan, RDTR yang disusun secara partisipatif akan memperkuat pijakan pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Dengan begitu, potensi konflik tata ruang dapat ditekan. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja baru.

Penyusunan RDTR, menurut dia, sekaligus menjadi upaya menciptakan keteraturan pembangunan. Selama ini, dinamika pertumbuhan wilayah sering kali menimbulkan benturan kepentingan antara kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan kebijakan pemerintah. Dengan adanya acuan tata ruang yang jelas, pembangunan di Kabupaten Blitar diharapkan dapat lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan, RDTR Kademangan dan Talun disusun untuk menjawab tantangan pertumbuhan wilayah yang semakin kompleks. Dua kecamatan itu dinilai strategis sebagai kawasan pengembangan ekonomi dan permukiman, sehingga membutuhkan perencanaan ruang yang matang.

Kegiatan konsultasi publik ini juga menunjukkan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam menyusun arah pembangunan wilayah. Proses partisipatif ini menjadi penting agar kebijakan tata ruang tidak hanya berpihak pada kepentingan segelintir kelompok, melainkan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

DPRD Kabupaten Blitar berharap hasil dari konsultasi publik dapat melahirkan kebijakan tata ruang yang inklusif. “Harapan kami, dokumen RDTR ini menjadi landasan kuat dalam mengawal pembangunan Blitar yang lebih tertib dan berkelanjutan,” kata Sumaji.

Dengan selesainya tahapan konsultasi publik, penyusunan RDTR Kademangan dan Talun diharapkan segera rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keberadaan aturan itu nantinya akan menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan, sekaligus memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (Ida)