DEMAK  –  Javanesonline.co.id  | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dan Bupati Demak menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta melakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna Ke-12 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/5/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, SE (F-PKB), serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Maskuri, S.Ag (F-Gerindra). Sidang dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 36 anggota dewan.

Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi:

  1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas);
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.

Komitmen Bersama untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, SE menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD Demak dalam menyetujui ketiga Raperda tersebut, serta peran aktif legislatif dalam penyusunan awal dokumen RPJMD 2025–2029.

“Kami mengapresiasi keterlibatan DPRD dalam memberikan masukan dan saran sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Bupati Esti’anah.

Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Lanjut ke Penandatanganan RPJMD

Usai Sidang Paripurna Ke-12, DPRD melanjutkan Sidang Paripurna Ke-13 yang beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Demak 2025–2029. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

RPJMD disusun sebagai tindak lanjut dari visi dan misi kepala daerah terpilih, serta mengacu pada dokumen perencanaan nasional dan provinsi, demi menjamin sinergitas pembangunan lintas sektor dan tingkat pemerintahan.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal penting dalam mengawal arah pembangunan Kabupaten Demak yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kepentingan publik. (@wg)