Blitar — Javanewsonline.co.id | DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi IV terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren melalui rapat kerja yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Rapat kerja tersebut menghadirkan perwakilan pondok pesantren sebagai bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sejumlah pesantren yang turut diundang di antaranya PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, hingga PP Al-Falah Jeblog.
Selain kalangan pesantren, kegiatan ini juga dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Dalam forum tersebut, narasumber dari Kementerian Hukum memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini dinilai penting guna memastikan Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren. Dukungan tersebut mencakup aspek pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.
Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan lahir payung hukum yang komprehensif dan memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar. (ida)

