Blitar – Javanewsonline.co.id | Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa, Jalan Ahmad Yani No. 11, Kepanjen Lor, Kabupaten Blitar, Rabu sore (1/10/2025).

Acara itu menghadirkan jajaran pejabat dari kedua lembaga. Dari Sekretariat DPRD, hadir para kepala bagian, kepala seksi, serta staf terkait. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H, bersama jajarannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, S.H., M.Si, menekankan pentingnya kerja sama tersebut. Menurutnya, dukungan Kejaksaan di bidang hukum akan menjadi landasan kuat bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. “Kami berharap melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar dapat memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif dari Kejaksaan, sehingga setiap langkah dan kebijakan yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haris.

Haris menambahkan, ruang lingkup kerja sama tidak hanya sekadar pendampingan, tetapi juga mencakup pemberian pertimbangan hukum terhadap kebijakan dan keputusan DPRD. Dengan begitu, potensi permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak dini, dan proses tata kelola kelembagaan berjalan lebih tertib.

Kajari Kabupaten Blitar, Dr. Zulkarnaen, dalam sambutannya menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung DPRD melalui fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). “Kami siap memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi DPRD,” kata Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, kerja sama ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang, yakni memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah. Dengan kolaborasi ini, ia berharap tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, serta lebih dekat dengan kepentingan masyarakat.

Penandatanganan perjanjian ini dianggap sebagai momentum strategis memperkuat sinergi antar lembaga. DPRD sebagai representasi politik rakyat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dinilai memiliki peran saling melengkapi. Keduanya diharapkan mampu menjaga integritas serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, perjanjian kerja sama ini diyakini dapat menjadi sarana pencegahan potensi konflik hukum yang bisa muncul dalam proses legislasi maupun administrasi kelembagaan DPRD. Ke depan, setiap perumusan kebijakan, kontrak kerja, maupun penyelesaian sengketa akan mendapat pengawalan lebih terstruktur dari aspek hukum.

Penandatanganan yang berlangsung khidmat itu diakhiri dengan foto bersama jajaran DPRD Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar. Haris maupun Zulkarnaen sepakat bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata membangun pemerintahan daerah yang kuat, tertib, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan adanya kolaborasi ini, DPRD Kabupaten Blitar diharapkan semakin mantap dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan dukungan kepastian hukum yang jelas. (Ida)