Probolinggo – Java newsonline.co.id | Lagi-lagi dan lagi kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi.
Kini menimpa terhadap seorang wartawan Probolinggo Fabil Is Maulana dari Media Sorot Nusantara.

Insiden penganiayaan dan kekerasan terhadap Fabil terjadi dihalaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Rabu (25/02/2026).

Peristiwa itu terjadi saat Fabil tengah menjalankan aktivitas Jurnalistiknya meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo terkait penghapusan Debt Collector.

Usai peliputan Fabil (Korban Penganiayaan) keluar menuju halaman Gedung DPRD, selang beberapa saat kemudian, sekelompok orang tak dikenal (OTK) menghapirinya, diduga mencari seorang berinisial S yang disebut -sebut sebagai Debt Collector, tak lama dari itu situasi mendadak ricuh.

Ironisnya, Fabil yang tidak ada kaitannya pihak yang dicari oleh OTK tersrbut justru menjadi sasaran pemukulan tanpa memastikan identitasnya terlebih dahulu, kelompok OTK tersebut diduga melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban.

Diketahui Fabil ( korban prnganiayaan) adalah seorang jurnalis yang juga sebagai anggota Pengurus Organisasi Profesi kewartawanan
Dewan Pimpinan Daerah Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kabupaten Probolinggo.

Atas kejadian itu, Kabid Humas DPP SWI M Hendra Gunawan merasa geram dan angkat bicara.

“Kami atas nama Keluarga besar SWI tidak menerimakan hal ini terjadi, terlebih lagi Fabil Is Maulana (korban penganiayaan) adalah tercatat salah satu anggota pengurus DPD SWI Kab.Probolinggo,,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gunawan mengungkapkan rasa kesal dan geram terhadap pelaku penganiayaan tersebut, dan berharap Pengurus DPW dan DPD SWI Se-Jawa Timur untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong kepada Jajaran Alat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menangkap sekelompok OTK yang telah menganiaya saudara Fabil,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, telah melaporkan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh OTK secara bersama-bersama secara brutal terhadap korban.

” kami melaporkan dugaan penganiyaan dan kekerasan terhadap mas Fabil yang terjadi dihalaman gedung DPRD Probolinggo dengan tuntutan pasal 262 KUHP versi baru dan telah diterbitkannya STPL dari Mapolres Probolinggo dengan nomor : STTLP/B/40/11/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Kuasa hukum korban.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI ) Provinsi Jawa Timur Hadi Martono, SH, bersama Sekwil SWI Supono, SH beserta jajaran Pengurus SWI Jatim, tak ketinggalan juga turut angkat bicara.

“Kami beserta jajaran Pengurus Organisasi kewartawanan SWI yang terbentuk diseluruh Kabupaten/Kota Se-Provisi Jatim khususnya dan Se -Indonesia umumnya, mengutuk keras atas tindakan brutal oleh sekelompok OTK terhadap wartawan Fabil yang juga tercatat sebagai anggota DPD SWI Probolinggo.

Menurutnya, lanjut Hadi Martono, SH, ini bukan lagi hanya sekedar penganiayaan, namun merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang jelas-jelas dijamin oleh Undang- Undang nomor 40/1999 tentang Pers dan kami berharap APH tersebut dapat segera menangkap pelaku dan diproses sesuai Peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” paparnya.
(**)