Tarakan – Anggota DPD RI, Hasan Basri meminta pemerintah untuk mengawasi dan memperbanyak posko siaga mudik, terutama posko-posko kesehatan selama masa arus mudik dan arus balik, Sabtu (30/4).
Hasan Basri melalui siaran pers tertulisnya mengatakan bahwa Pemerintah harus memastikan dan memperbanyak posko siaga mudik termasuk posko kesehatan. Awasi di tempat-tempat yang menjadi titik istirahat atau berhenti para pemudik seperti di rest area, tempat makan, fasilitas publik dan sebagainya.
Ia menilai, posko siaga mudik dan arus balik haruslah matang dilakukan oleh pemerintah, karena antusiasme masyarakat untuk mudik pada tahun ini sangat tinggi, sebab selama dua tahun ini tidak dapat pulang ke kampung halaman.
“Kita memaklumi antusias warga, mengingat pandemi Covid-19 selama dua tahun ini masyarakat tidak diperkenankan mudik saat Lebaran. Antusiasme mudik yang tinggi ini harus disikapi dengan kelengkapan dan penambahan posko-posko dari pihak otoritas, termasuk posko kesehatan,” kata Hasan Basri.
Ia juga mengatakan jangan sampai karena kurangnya posko siaga mudik, terjadi lagi kemacetan hingga didalam tol dan kecelakaan seperti tahun-tahun lalu.
Di samping itu, Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri ini juga meminta kepada aparat keamanan agar dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan di posko-posko mudik, termasuk di stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, terminal bus dan di jalur-jalur darat.
“Pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Lebaran di jalan tol dan non-tol yang ditentukan juga harus ketat, agar pemudik merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu, Anggota DPD RI, Hasan Basri meminta kepada Menteri Perhubungan, untuk memantau lebih lanjut harga tiket pesawat selama Idul Fitri, agar tercipta harga yang wajar saat arus mudik dan arus balik berlangsung.
“Tolong betul-betul dimonitoring, karena pasti sangat memberatkan masyarakat jika harga tiket perjalanan untuk mudik mahal, sebab dampaknya juga pasti ke lain, termasuk juga ke pariwisata,” ujar Hasan Basri. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 akan ada sanksi administrative, apabila ada maskapai yang ditemukan melanggar ketentuan tarif batas atas. (Sahabuddin)

