Karimun — Javanewsonline.co.id | Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun mendesak Gubernur Kepulauan Riau mengevaluasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri. Desakan ini menyusul polemik aktivitas tambang pasir laut di Selat Beliah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, yang diduga belum transparan terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua DPC PJS Karimun, Hariono, menilai Kepala Dinas ESDM Kepri kurang komunikatif dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait legalitas dan kewajiban pembayaran PNBP atas aktivitas pertambangan tersebut.

“Ini menyangkut potensi kerugian negara. Kami meminta otoritas terkait, termasuk KSOP dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujar Hariono, Senin (16/2/2026).

Isu ini mencuat di tengah langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memperketat penagihan PNBP sektor minerba. Pemerintah pusat bahkan menegaskan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan tambang yang menunggak atau tidak membayar royalti.

Berdasarkan konfirmasi di lapangan, seorang pejabat Kapos berinisial A di Selat Beliah menyebut perusahaan penambang pasir laut baru kembali beroperasi. “Baru jalan, Pak. Terkait perizinan silakan tanya ke instansi dinas pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Tambang Kepri, Sastro Purba, mengatakan berdasarkan informasi dari ESDM Kepri telah diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai Surat Keputusan (SK) penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ia menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan ke Dinas ESDM Kepri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Ayat (2) menegaskan pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan pajak dan PNBP.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 mengatur secara ketat kewajiban pembayaran PNBP, termasuk royalti dan denda keterlambatan bagi pemegang izin usaha pertambangan.

Hariono menegaskan, apabila ditemukan praktik penambangan tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban PNBP, sanksinya dapat berupa penghentian sementara operasi, penghentian pengapalan, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap aktivitas penambangan pasir laut di Selat Beliah, termasuk memastikan keberadaan izin resmi seperti IUP, IPR, maupun penetapan WPR.

PJS Karimun juga membuka ruang klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait guna menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. (Tim)