Keerom Papua – Javanewsonline.co.id | Proses tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Keerom sudah dilewati dan akan memasuki tahapan pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu mengundang perhatian serius DPC LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Swasta (GEMPUR) Keerom.

Sekretaris DPC LSM Gempur Keerom, Zul Amri, pada Rabu (25/11) menyampaikan, bahwa Lembaga resmi pengawasan dan anti korupsi ini secara resmi memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang aman dan damai, khususnya di Kabupaten Keerom, di Cafe Soetidjah Rock, Jl Jayawijaya Arso 6 blok A..

Apalagi menurutnya, pelaksanaan Pilkada bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. “Keamanan dan kedamaian adalah aset termahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena itu sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat, agar terjaga keamanan dan kedamaian dalam Pilkada serentak tahun 2020 kali ini,” ujarnya.

“Dalam Pilkada kali ini, siapapun Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tentunya tidak menjadi persoalan utama, karena yang paling utama adalah bagaimana pembangunan di Kabupaten Keerom dapat dirasakan dampaknya oleh seluruh masyarakat. Sebagai refleksi dan wujud cinta kita terhadap Negeri Tamne Yisan Kefase tercinta,” tuturnya.

Masih menurut Zul Amri, politik uang pada umumnya dilakukan Simpatisan, Kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H Pemilihan umum. Biasa dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako dan lain sebagainya, untuk menarik simpati masyarakat agar hak pilih mereka bisa dibeli dan serta merta memberikan hak suaranya.

Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No 10 Tahun 2016 yaitu :

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, Tim kampanye dan Relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

a. Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1), yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi, pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. (Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.