Cilegon – Javanewsonline.co.id | Pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon masih terus menjadi topik dan pusat perhatian nasional khususnya masyarakat cilegon.

Pengacara HKBP Maranatha ABD Rahman Suhu  SH MH kepada awak media menceritakan kronologi disidang pertama yang dilakukan oleh penggugat atas nama Ahmad Munji selaku Sekjen Pengurus Besar Al-khairiyah, Cilegon Kamis (17/11/2022).

Selaku tergugat Kementerian Agama HKBP Maranatha dan Panitia Pembangunan Gereja, berkaitan dengan penggulingan tanah saya melihat setelah mengajukan seluruh berkas dari penggugat maupun tergugat di tanggal 12 September 2022 belum sempurna sehingga sidang ditunda.

Sidang kedua ditanggal 13 November 2022, Pihak majlis hakim pengadilan serang melakukan mediasi atau fasilitator, maka pihak dari penggugat dalam satu bulan ini mencari solusi yang terbaik, agar gugatan tersebut meminta para tergugat satu, dua dan tiga dalam hal ini mediasi yang disampaikan oleh yang mulia, kepada para tergugat maupun penggugat tidak boleh ada pelanggaran hukum terjadi.

Karena menyangkut masalah institusi  didalam kelembagaan tersebut, dengan apa yang dituduhkan melawan hukum sesuai dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945, ketika kami atas nama panitia pembangunan gereja sudah memenuhi persyaratan administrasi, tidak ada kata tidak, untuk dilayani,pungkas Suhu.

Dari tim kami sudah mengajukan permohonan sesuai dengan dasar hukum UUD 1945, bahwa negara kita ini Pancasila berhak mendirikan rumah ibadah sesuai dengan agama yang dianut masing masing , Kata Lendah Shinta Ariesantiy SH MH selaku tim pengacara Gereja HKBP.

Pendirian pembangunan gereja akan tetap kita bangun di wilayah Lingkungan Gerem, sesuai dengan aturan Negara Republik Indonesia dan berharap untuk ijin  pembangunan tersebut, tidak dihalangi oleh instansi instansi terkait, ungkap Iendah.

Ditempat yang sama Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja HKBP David W. Aritonang menambahkan “selama ini kita sudah melayangkan surat proses perijinan baik validasi dan verifikasi ke Kelurahan,  Kemenag Cilegon dan FKUB adapun surat audiens kami ke Walikota dan Kemenag tidak direspon, hanya kelurahan saja,” ujarnya.

Poin terakhir pada bulan September kami mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia dan sudah ditembus kepada pimpinan daerah seperti Walikota, FKUB dan Kemenag, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.