Indramayu – Javanewonline.co.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menggelar inisiatif untuk mendorong seluruh pemilik bangunan di wilayah tersebut agar patuh terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Dinas PUPR, Asep Abdul Mukti, S.T., bersama Kabid Tata Ruang, Omat, ST., MAT, menjelaskan betapa pentingnya PBG sebagai persyaratan utama sebelum memulai pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan pada bangunan gedung.

“PBG adalah izin yang diperlukan dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan atau modifikasi bangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku,” ujar Omat pada Selasa (16/1/2024).

Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan PBG. Pertama, persyaratan data umum mencakup informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, serta dokumen lingkungan.

Kriteria kedua adalah data teknis yang melibatkan gambar teknis, seperti arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), bersama dengan spesifikasi teknis dan perhitungan teknis.

Sementara itu, kriteria ketiga mencakup data lain, termasuk izin tetangga dan rekomendasi sesuai peruntukkan, yang dapat diperoleh dari berbagai instansi seperti Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan sebagainya.

Omat memandu pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG untuk melengkapi persyaratan umum dan teknis, dengan kemudian membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.

“Dalam halaman SIMBG, pemohon dapat mengunggah seluruh berkas yang sudah disiapkan setelah membuat akun. Berkas tersebut akan melalui proses verifikasi oleh operator SIMBG, dan hasilnya akan dicantumkan dalam sistem,” tambahnya.

Proses selanjutnya melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang akan menilai apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika perlu, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Setelah persetujuan TPA, Dinas PUPR akan membuat Berita Acara Dokumen Teknis dan melakukan perhitungan teknis retribusi.

“Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” jelas Omat.

Pengeluaran SK PBG akan dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dan validasi dari dokumen pembayaran retribusi. Dengan langkah-langkah ini, Dinas PUPR Indramayu berharap dapat menciptakan lingkungan pembangunan yang teratur dan memastikan kepatuhan pemilik bangunan terhadap regulasi yang berlaku. (Agus R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *