Serang – Javanewsonline.co.id>| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat malam (16/5), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Selain MS, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IA, MH, dan RU,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat malam.
Dian menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. IA, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, diduga memaksa agar proyek diberikan tanpa melalui proses lelang. Sementara MS disebut-sebut menekan PT Total, yang menjadi perwakilan PT Chengda Engineering Co—kontraktor pabrik kimia Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC)—untuk mengalihkan proyek kepada pihaknya.
Adapun RU, yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, diduga mengancam akan menghentikan jalannya proyek apabila pihak HNSI tidak dilibatkan.
“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten,” ujar Dian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penyidikan terhadap kasus ini, kata Dian, berawal dari temuan unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pemaksaan proyek oleh sejumlah pihak dari Kadin, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan HNSI. Video tersebut viral pada Minggu (11/5), dan menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi. “Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami tetap berkomitmen menjaga iklim investasi di Banten,” tegasnya.
Polda Banten juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan. “Kami akan terus kembangkan kasus ini sesuai alat bukti yang ada,” tutup Dian.
Jika ingin dalam format cetak atau versi daring Kompas.com, saya bisa bantu ubah lagi agar sesuai gaya tersebut.

