INDRAMAYU  –  Javanewsonline.co.id |  Bupati Indramayu Nina Agustina, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (26/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, dengan agenda mendengarkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para Anggota Dewan dari seluruh Fraksi.

Dalam sambutannya, Amroni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kesediaannya untuk menghadiri dan mengikuti rapat paripurna tersebut. Amroni menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya telah menerima Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 beserta penjelasannya, yang telah disampaikan Bupati Indramayu dan dibahas oleh Fraksi-Fraksi pada 25 Juni 2024.

“Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dari musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu, Fraksi-Fraksi telah siap dengan pemandangan umumnya,” ujar Amroni.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum dalam rapat tersebut adalah Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara Tarwidi, Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Akhmad Mujani Nur, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Kiki Zakiyah, Fraksi Demokrat-Perindo dengan juru bicara Nico Antonio, dan Fraksi Merah Putih dengan juru bicara Ahmad Fatoni. Adapun Fraksi PDI-Perjuangan tidak menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna kali ini.

Secara umum, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap dua Raperda tersebut. Dari hasil penelaahan dan pencermatan masing-masing Fraksi, Nota Penjelasan tersebut, baik prosedur maupun tahapannya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 serta Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disampaikan masing-masing Fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, untuk disampaikan kepada Bupati Indramayu melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, guna mendapatkan jawaban atau tambahan penjelasan lebih lanjut dari Bupati Indramayu. (Agus R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *