GOWA — Javanewsonline.co.id | Sitti Husniah Talenrang menegaskan komitmennya mewujudkan Kabupaten Gowa sebagai daerah yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat, yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (13/2/2026).

Menurut Husniah, kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas pemerintahan, tetapi momentum untuk menegaskan bahwa setiap warga berhak hidup bermartabat, aman, dan memperoleh akses pelayanan serta keadilan yang sama.

“Kita ingin memastikan masyarakat kita, mulai dari anak-anak, memiliki hak atas pendidikan berkualitas, perempuan mendapat kesempatan kerja yang setara, kelompok disabilitas dapat mengakses fasilitas publik tanpa hambatan, dan masyarakat adat dapat menjaga warisan leluhur mereka,” ujarnya.

Ia menekankan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, penguatan kapasitas HAM dinilai penting agar nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia benar-benar terwujud dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gowa, lanjutnya, terus mengintegrasikan perspektif HAM dalam setiap perumusan kebijakan dan program pembangunan. Upaya itu dilakukan melalui peningkatan kapasitas perangkat daerah lewat pelatihan berkelanjutan, penguatan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

“Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran aparatur serta masyarakat tentang HAM, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman,” katanya.

Ia menyebut, penerapan prinsip HAM tercermin dalam berbagai kebijakan daerah, di antaranya memastikan akses pendidikan berkualitas bagi setiap anak, layanan kesehatan yang responsif tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, serta pemberdayaan ekonomi yang membuka peluang setara bagi perempuan dan generasi muda.

“Kami berharap kegiatan ini melahirkan aparatur dan masyarakat yang memiliki kesadaran HAM yang kuat. Ini menjadi awal penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Gowa yang ramah HAM, maju, dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Ratih Ekarini Savitri, menyampaikan bahwa HAM merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I UUD 1945.

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas HAM bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemampuan masyarakat dalam menghormati serta melindungi HAM, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mencegah pelanggaran.

“Semoga masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah pelanggaran HAM dan membangun kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Ratih menambahkan, kegiatan tersebut juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk peningkatan jumlah masyarakat yang memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai HAM di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Syarifuddin)