Serang —  Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung program pembangunan yang lebih merata.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait sinergi pemungutan pajak, yang dilaksanakan di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, pada Kamis (28/11).

“Dengan kerja sama ini, kita membuka ruang bagi sinergi antara pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada. Pemungutan pajak yang optimal sangat penting untuk pembiayaan pembangunan dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Usman.

Usman berharap agar perjanjian ini tidak hanya sekadar simbolis, melainkan dapat diimplementasikan dalam bentuk tindakan nyata yang mengarah pada peningkatan sistem pemungutan pajak yang lebih efisien dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam tiga jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Melalui sinergi ini, kita berharap dapat memperkuat kapasitas fiskal di tingkat daerah. Dengan optimalisasi pemungutan pajak, kita dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan mendukung kelancaran pembangunan di seluruh wilayah Banten,” jelas Deni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota untuk pemungutan pajak harus didukung dengan MoU dan PKS agar potensi pajak bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pengelolaan fiskal daerah yang lebih baik dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Provinsi Banten. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *