Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Dua balon udara raksasa dengan logo Asia Pacific Rayon (APR) dan Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Group berdiri mencolok di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru. Waktu pemasangannya tak jauh dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-68 Provinsi Riau pada 9 Agustus 2025.
Pemandangan itu langsung menuai kecaman dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Organisasi lingkungan ini menilai pemasangan balon justru bertolak belakang dengan slogan perayaan HUT Riau tahun ini, “Merawat Tuah, Menjaga Marwah”.
“Gubernur harus menunjukkan sikap tegas terhadap korporasi yang merusak lingkungan, bukan memberi panggung istimewa,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari, kepada Tempo, Kamis, 7 Agustus 2025.
Jikalahari merujuk pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di konsesi PT Selaras Abadi Utama (SAU), anak usaha APRIL Group. Seluas 60 hektare lahan terbakar di wilayah itu pada pertengahan tahun ini. Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyegel areal tersebut. “Bagaimana mungkin di saat perusahaan sedang diproses hukum, pemerintah malah memajang logo mereka di halaman rumah rakyat,” ujar Arpiyan.
Gubernur Riau Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Namun, dalam berbagai kesempatan, Wahid kerap mengutip petuah Melayu: “Tuah hutan ada pada rimbanya, tuah sungai ada pada ikannya, tuah manusia ada pada budinya.” Jikalahari menilai pemasangan balon raksasa itu justru mengingkari makna petuah tersebut.
Jejak Panjang Perusakan Lingkungan
Jikalahari menyertakan catatan panjang sepak terjang APRIL Group di Riau. Dari deforestasi hingga perkara pidana, mereka menyebut perusahaan pulp dan kertas ini punya sejarah yang tak sejalan dengan upaya pelestarian alam.
Deforestasi masif. Analisis citra satelit Mosaic API Planet 2004–2024 oleh Jikalahari menunjukkan APRIL dan afiliasinya telah menghilangkan 334.955 hektare hutan alam di Riau selama dua dekade terakhir. Angka ini setara 20 persen dari total deforestasi di provinsi tersebut. Dua perusahaan utama, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), tercatat menyumbang deforestasi tertinggi di konsesi mereka, masing-masing sekitar 5 persen.
Kasus illegal logging 2001–2006. Polda Riau di bawah Brigjen Sutjiptadi membongkar jaringan pembalakan liar yang melibatkan 14 perusahaan kayu, sebagian besar pemasok dua pabrik pulp terbesar di Asia Tenggara: APP dan APRIL Group. Dari 200 tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun.
Korupsi perizinan kehutanan. Pada 2002–2009, 16 korporasi afiliasi APRIL diduga menyuap pejabat, termasuk Bupati Siak, Bupati Pelalawan, tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau, dan Gubernur Riau untuk memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman (IUPHHK-HT) dan rencana kerja tahunan (RKT). Kerugian negara dari penebangan hutan alam ilegal ini ditaksir Rp 1,3 triliun.
Karhutla 2015. Tujuh perusahaan yang terafiliasi APRIL, termasuk PT Siak Raya Timber dan PT Bukit Raya Pelalawan, ditetapkan tersangka oleh Polda Riau akibat kebakaran di areal konsesi mereka. Namun, seluruh kasus dihentikan melalui SP3. Publik dan pegiat lingkungan mendesak pencabutan SP3 tersebut.
Gugatan terhadap pemerintah. Pada 2017, PT RAPP menggugat KLHK ke PTUN Jakarta setelah kementerian membatalkan rencana kerja usaha (RKU) mereka. Gugatan ini dipicu kebijakan perlindungan gambut pasca-PP 57/2016 yang melarang penanaman kembali di lahan bekas terbakar. Gugatan ditolak karena tak memenuhi syarat formal.
Menghalangi tugas negara. Setahun sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead diadang tujuh karyawan PT RAPP ketika melakukan inspeksi ke Pulau Padang. Nazir hendak memeriksa dugaan perusakan gambut dalam akibat pembangunan kanal.
Konflik dengan Warga
Selain perkara lingkungan, catatan Jikalahari juga memuat konflik agraria antara perusahaan afiliasi APRIL dan masyarakat.
Di Indragiri Hilir, warga Desa Mumpa berseteru dengan PT SRL yang menggusur lahan mereka untuk kanal. Di Kampung Tumang dan Merempan Hulu, konflik muncul dengan PT Seraya Sumber Lestari. Ada pula kriminalisasi terhadap empat warga Pulau Rangsang yang menghentikan penanaman di kebun masyarakat oleh PT SRL; kini mereka menjalani pemeriksaan di Polda Riau.
Dugaan Pengemplangan Pajak
Temuan Tempo pada 2014 mengungkap bahwa Sukanto Tanoto, pemilik APRIL Group, pernah terseret kasus pengemplangan pajak lewat PT Asian Agri (Rp 2,5 triliun) dan PT Toba Pulp Lestari (Rp 1,9 triliun).
Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau pada 2015 juga menemukan potensi kerugian negara dari pajak tak disetor APRIL mencapai Rp 6,5 triliun. Kerugian ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN DN), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) sekitar Rp 6,4 triliun per tahun, serta Pajak Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH DR) Rp 14,9 miliar dalam periode 2010–2014.
Desakan Penarikan Balon
Bagi Jikalahari, pemasangan balon berlogo APRIL dan APR di halaman gubernur menjelang perayaan HUT Riau tak sekadar soal estetika atau sponsorship acara. “Ini soal marwah. Bagaimana bisa pemerintah provinsi memberi ruang promosi bagi perusahaan yang sedang disegel karena karhutla,” kata Arpiyan.
Mereka mendesak Gubernur Abdul Wahid untuk segera menurunkan balon tersebut dan menghentikan tradisi pemberian ruang istimewa kepada korporasi dengan catatan lingkungan buruk. Jikalahari juga meminta pemerintah meninjau izin, melakukan audit kepatuhan, dan mendorong proses hukum terhadap perusahaan yang terlibat karhutla.
Desakan itu merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar.
Balon, Tuah, dan Marwah
Di tengah kritik ini, balon raksasa berwarna mencolok itu masih berdiri. Tiupan angin membuatnya bergoyang di atas halaman gubernuran yang selama ini menjadi lokasi upacara dan acara resmi.
Bagi pegiat lingkungan, keberadaan balon itu justru menjadi simbol ironi: perayaan “Merawat Tuah, Menjaga Marwah” dibayangi jejak panjang perusakan hutan, konflik lahan, dan kebakaran yang menyelimuti langit Riau dengan asap.
“Kalau tuah negeri ini ada pada hutannya, maka menjaga marwah berarti tidak membiarkan pelaku perusakan berdiri di depan rumah kita sambil tersenyum di spanduk dan balon,” ujar Arpiyan.
Narahubung:
Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari – 0812 6111 6340
Nurul Fitria, Manajer Riset dan Media Jikalahari – 0852 6571 7699 (*)

