Magetan – Javanewsonline.co.id | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus pencurian sepeda motor. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti motor yang dicuri.
Kejadian bermula pada hari Senin, 19 Februari 2024, ketika seorang ibu kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi A 6836 FM miliknya. Motor tersebut diparkir di teras depan rumah tanpa dikunci stang karena kuncinya rusak.
Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Meskipun korban berupaya mencarinya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Baru pada hari Jumat, 22 Maret 2024, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Magetan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan segera melakukan serangkaian penyidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Sabtu dini hari, kedua pelaku berinisial “RA” alias Genjlong dan “H” (usia bawah umur) yang merupakan warga Magetan, berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Magetan guna mengungkap motif dan jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Magetan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Disarankan untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian. (Ren)

