Karawang – Javanewsonline.co.id | Puluhan warga geram dan mendatangi Kantor Desa Parungmulya, terkait permasalahan dari dampak pencemaran udara yang dilakukan oleh aktivitas dari perusahaan di wilayah Kawasan Zona Industri K 57 di Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang.

Kepala Desa Parungmulya tidak ada ditempat, saat aksi demo puluhan warga mendatangi kantor pemerintahan desa dan disambut oleh Sekretaris desa dan Sekretaris Bumdes Parungmulya, pada Kamis 10 Oktober 2020.

Saat di konfirmasi oleh awak media Javanews, Sekdes Parungmulya malah mengarahkan ke Sekretaris Bumdes. Sekdes Parungmulya Neneng mengatakan bahwa Kades Parungmulya tidak ada ditempat, karena ada acara di Kecamatan.

Cep Elih selaku Sekretaris Bumdes Desa Parungmulya menjelaskan terkait pencemaran lingkungan, pihaknya sudah bernegoisasi dengan pihak Zona Industri K 57 dan dengan  4 Perusahaan yaitu PT Mitra Bangun Grahatama, PT Adhimix Beton, PT Kerak Beton dan PT Decon Multi Industri. “4 perusahaan tersebut sudah di panggil ke desa, hanya sampai saat ini belum ada penyelesaian,” ungkap Sekretaris Bumdes.

Lebih lanjut Cep Elih menjelaskan, bahwa pencemaran lingkungan ini berdampak signifikan dan sangat dirasakan oleh masyarakat di masa pandemi ini, karena selain mengganggu kesehatan juga mengganggu perekonomian.

“Jadi wajar kalau masyarakat marah, karena pencemaran udara akibat keluar masuk kendaraan mengakibatkan banyak kepulan debu dari kawasan Zona Industri K57, terutama bagi para pedagang kecil dibidang kuliner,” ucapnya.

Sedangkan Joni Kardi salah seorang pedagang yang terdampak pencemaran polusi udara di kawasan Zona industri K57 akan menuntut pihak kawasan agar bertanggung jawab, karena sudah merugikan masyarakat Desa Parung mulya.

“Tadinya saya berjualan makanan siap saji dengan hasil yang lumayan, namun dengan adanya kawasan Zona Bam 4 Perusahaan yang bergerak di bidang Coran Hotmix, perekonomian saya sangat menurun dan kesehatan warga terganggu,” ungkap Joni.

Selain itu, Aldi  Tamrin warga Rt 01 Rw 06 Dusun Sinargalih Desa Parungmulya selaku Ketua aksi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintahan Desa Parungmulya, yang dianggap lamban dalam menyikapi persoalan pencemaran lingkungan.

Bahkan menurutnya, setiap Ia bersilaturahmi ke kantor desa untuk menemui Kades, belum pernah ada. “Kami kecewa kepada Pemerintah Desa Parung Mulya yang lamban, padahal kami ingin menyampaikan aspirasi kami atas nama warga, terkait pencemaran udara dan seperti apa penyelesaiannya,” jelas Aldi.

Lebih lanjut ia akan menuntut keadilan atas pencemaran lingkungan ini, sampai menemui titik yang sama sampai ada jalan keluarnya dan akan melaporkan ke dinas terkait, karena pencemaran udara yang diduga disebabkan oleh kawasan Zona Industri K57 sangat merugikan masyarakat. “Apabila aksi dan reaksi warga tidak dihiraukan, maka kami akan melaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Karawang, untuk menutup 4 perusahan di Kawasan Zona Industri K-57 tersebut,”pungkasnya. (Zaenal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *