Jakarta- Javanewsonline.co.id | Advokat senior Togar Situmorang SH MH MAP, bersama tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang, mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020).
Kedatangan advokat kondang itu untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya, ke pihak Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaporan tersebut masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor Dumas/ 708/X/2020/Ditreskrimsus.
“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Togar Situmorang, kepada para wartawan usai membuat pengaduan tersebut.
Lanjut Togar, dirinya menempuh jalur hokum, karena apa yang sudah dilakukan oknum tersebut sangat tendensius dan sudah menyebar kemana-mana. Hal itu dinilai Togar Situmorang, sudah membunuh karakternya sebagai seorang advokat.
“Itu sudah membunuh karakter saya sebagai advokat yang bekerja sesuai UU Advokat dan berlindung di dalam Surat Kuasa yang diberikan klien. Artinya sebagai advokat, saya punya hak imunitas,” tandas Togar Situmorang, didampingi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang.
Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu, dirinya mengadukan pihak-pihak yang telah membuat namanya tercemar. Apalagi hal itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, yaitu officium nobile atau profesi yang mulia.
Akibat pemberitaan Hoax tersebut, menimbulkan kerugian baik materil maupun imateriil yang sangat besar. Dia dan rekan-rekannya akan menempuh jalur hukum kesemua pihak yang telah turut serta menyebarkan berita Hoax tersebut baik pidana maupun perdata.
“Jadi saya akan berjuang, membela nama baik saya. Juga membela korps kebanggaan saya, advokat,” tegas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang, yang memiliki beberapa kantor cabang Kuasa Hukumnya, yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta Selatan dan yang beralamat di Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06 Jakarta Barat.
Ada juga yang di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar dan Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10 Denpasar, serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4 Sungai Ambawang Pontianak Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Togar menjelaskan, perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam kasus penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan, ada pihak yang justru mengadukan Togar Situmorang ke Polda Bali.
Togar Situmorang diadukan karena diduga melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut. Pengaduan atas dirinya ini pun dipandang Togar Situmorang tidak beralasan. Sebab, dirinya hanya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut. Tindakan penyegelan tersebut pun dilakukan oleh Muhaji sendiri bersama istrinya. (Ichsan)

