Kota Madiun – Javanewsonline.co.id | Inspektorat Kota Madiun dan Satuan Pengawas Internal (SPI) telah selesai melakukan audit di tubuh Perumda Air Minum Tirta Taman Sari atau biasa disebut PDAM Kota Madiun.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit gabungan tersebut, diduga ada selisih pembukuan di bagian keuangan senilai 729 juta rupiah.

Inspektur Kota Madiun, Gaguk Hariyono membenarkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan SPI melakukan audit internal di lingkungan PDAM Kota Madiun, namun hanya sebagai auditor pendamping.

“Terkait pemeriksaan itu, kita (Inspektorat Kota Madiun,red) hanya mendampingi audit SPI saja, sebagai pengawas internal PDAM. Jadi hasil yang keluar adalah audit SPI,” terang Gaguk, Kamis (17/2).

Dirinya mengaku tidak berwenang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan yang ada di dalam perusahaan plat merah tersebut.

Lebih lanjut, ia mengaku menunggu arahan dari pimpinan daerah, yakni Walikota Madiun untuk menindaklanjuti perkara selisih neraca pembukuan di bagian keuangan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.

“Hasil audit sudah kita serahkan ke Direktur Utama PDAM Kota Madiun, karena sifatnya join audit. Kami tidak berwenang menyampaikan, semua tergantung dari pimpinan, yakni Walikota Madiun, kalau Pak Wali memberikan perintah ya kita tindak lanjuti. Apalagi ini statusnya join audit, bukan kami langsung investigasi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Taman Sari Suyoto membenarkan adanya selisih pembukuan sebesar 729 juta rupiah tersebut.

Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa pegawai yang terlibat hingga terjadi kerugian perusahaan tersebut harus mengembalikan sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam hasil audit.

“Sudah kita laporkan ke Pak Wali (Walikota Madiun,red). Yang jelas sesuai aturan, yang bersangkutan harus mengembalikan,” jawabnya singkat. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.