Siantar- Javanewsonline.co.id | Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian nasional. Pada tahun 2018 tercatat industri mikro dan kecil sebanyak 64 juta usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 113,7 juta orang, namun angk tersebut belum mampu mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia dengan maksimal.
Menurut Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Bane Raja Manalu, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan sedikitnya 4 juta wirausaha baru, hal tersebut disampaikan dalam kegiatan seminar dengan tema tantangan UMKM menghadapi Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Pergerakan UMKM Siantar-Simalungun (Pegasuss).
Dalam seminar tersebut juga menghadirkan narasumber dari pegiat ilmu komunikasi, Ade Sasmo dan dipandu oleh moderator, Hot Matua Silalahi, bertempat di Simalungun Room Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).
“Kalau ditanya siapa yang bisa jadi pengusaha? Semua pasti menjawab mau, tapi yang bisa adalah orang yang inovatif, mampu berpikir beberapa langkah ke depan, pengusaha harus menentukan target yang jelas dan jangan asal ikut-ikutan,” kata Bane Raja Manalu.
Menurut penderi Bane Gas Komunity (Bagak) ini, sesuai data yang dihimpun bahwa Indonesia paling rendah dibanding negara Asean lainnya. Indonesia 3,74 persen, malaysia 4,74 persen, singapore 8,76 persen.
Lebih lanjut Bane mengatakan, bisnis harus mempunyai identitas, legalitas dan berbadan hukum, menurutnya mendirikan perseroan perorangan saat ini tidak hal yang sulit, karena syarat dan ketentuan dipermudah.
“Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 17 tahun, cakap hukum, modal semampunya, maksimal Rp. 5 miliar, login menggunakan NIK di ahu.go.id, pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha, isi data pemilik manfaat, pratinjau dan konfirmasi, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat,” papar Stafsus Kemenkumham ini.
Masih menurut Bane, perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan perbankan memantau business sustanbility suatu usaha melalui laporan keuangan.
“Manfaat UMKM berbadan hukum, memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, dapat menjadi penerima bantuan pemerintah. Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara,” terangnya.
Bane juga mejelaskan, dari 64 juta UMKM sudah 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan akan lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini. (T3D)

