Serang – Javanewsonline.co.id | Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten belum menemui titik terang, gelombang unjuk rasa para buruh yang menuntut kenaikan UMK 2022 terus berjalan, ribuan buruh menyuarakan aspirasi mereka dengan menggelar aksi demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam menjaga kondusifitas di Provinsi Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, mengajukan surat rekomendasi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangi unsur pimpinan DPRD Banten bernomor 162/33  -DPRD/2022 tanggal 4 Januari 2022 tersebut, wakil Rakyat Provinsi Banten mengajukan beberapa poin rekomendasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Surat rekomendasi tersebut juga berdasarkan pertimbangan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan DPRD di beri  mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan   kepada daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.  

DPRD di harapkan mampu membawa nilai nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas DPRD menyarnpaikan  Rekomendasi Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Berdasarkan pokok pembahasan tersebut, maka DPRD mengajukan rekomendasi sebagai berikut :

1.   DPRD Merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang dan merevisi Keputusan Gubernur  Banten Nomor 561/Kep.280- Huk/2021. Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dan SK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 Tentang Upah  Minimum  Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2022 Pada Tanggal 30 November 2021.

Dengan Memperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 24 PP 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.

2.  Berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Desember 2021, DPRD  Provinsi Banten  meminta untuk dapat mengedepankan azas kekeluargaan, oleh karena itu:

a.  Kedua belah pihak (Gubemur Banten dan Serikat Pekerja) di harapkan dapat saling   membuka pintu komunikasi agar terjalin hubungan yang baik demi kemajuan Provinsi  Banten. b. Pemerintah Provinsi Banten agar mencabut laporan kepada Kepolisian Daerah Banten.

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, agar berperan aktif dan meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan pihak buruh. Termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar hak-hak buruh dapat dipenuhi sesui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mengefaluasi dewan pengupahan provinsi Banten agar menjalankan fungsi dengan baik.

Dalam penutup surat tersebut menyebutkan bahwa rekomendasi ini dibuat sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam menjaga kondusifitas di Provinsi Banten, sesuai dengan tujuan menjadikan Banten Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.