Serang – Javanewsonline.co.id | Gubernur Banten Wahidin Halim, melaui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kehadiran Asep Busro selaku kuasa hukum Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh yang menjalani proses hukum di Polda Banten.
Kuasa Hukum Gubernur WH, Asep Abdullah Busro menerangkan jika Gubernur Banten sudah mencabut laporan terhadap Buruh yang masuk ke ruang kerja Gubernur.
“Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Busro.
Masih menurut Busro, atas dasar itikad baik dan ketulusan dari perwakilan buruh maka Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum.
“Kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice,” tambahnya.
Lebih lanjut Busro mengatakan, bahwa Gubernur WH mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten.
“Pada kesempatan ini pula Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanaknya restorative justice,” tutupnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatkan jika akan segera memproses pencabutan laporan ini.
“Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka,” ujar Ade Rahmat.
Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Banten dalam menangani kasus yang menimpa para buruh.
“Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan,” ucapnya. (Bidhumas/red)

