Jember – Javanewsonline.co.id | Bupati Jember Hendy Siswanto menggelar audensi dan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Jember juga dihadiri ketua DPRD Jember bertempat di Aula PB Sudirman Jember, Rabo (22/12/2021).
Bupati Hendy mengatakan, koordinasi dari kepala desa ini terkait Perpres 104 tentang kebijakan penggunaan dana desa. yang didalamnya mengatur penggunaan dana desa dengan ketentuan 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan baru sisanya untuk pembangunan insfrakturtur desa.

Masih menurut Bupati Hendy, pemerintah pusat dalam hal ini mengeluarkan perpres tersebut terkait meningkatkan kemiskinan secara ekstrim pasca covid-19, aspirasi ini akan di teruskan berjenjang ke Gubernur yang selanjutkan akan ditindak lanjuti ke Kementrian Desa selanjutnya diserahkan ke Presiden.
“Mendengar aspirasi ini, kami sebagai pemerintah daerah akan mengakomodir seluruh aspirasi dari AKD dan akan kita tindak lanjuti ke Gubernur yang selanjutnya ditindak lanjuti ke atasan,” ungkap Bupati Jember.

Bupati Hendy berharap, para kepala desa untuk mematuhi perpres tersebut, seperti halnya kami sebagai pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan APBD jember sebanyak 12% untuk pendidikan karena ini tertuang dalam Perpres tersebut.
“Saya harap temen temen kepala desa untuk mematuhi perpres tersebut, karena kami juga harus menganggarkan 12% APBD untuk pendidikan,” terangnya.
Untuk penambahan anggaran dana desa, lanjut Bupati Hendy, pemerintah daerah melihat kemampuan APBD karena seperti kita tau banyak anggaran yang harus digunakan untuk penanganan covid-19 dan juga untuk stabilitas ekonomi didaerah.
“Kami melihat kekuatan APBD kita, karena banyak anggaran terserap untuk covid-19 dan juga kestabilan ekomoni, baru kita tentukan apakah ada penambahan anggaran untuk penambahan anggaran desa,” tambahnya.
Ketua AKD Jember Nur Kholis mengatakan, audiensi ini merupakan bentuk aspirasi dari kepala desa yang keberatan mengenai perpres 104, karena kita sudah melakukan koordinasi didesa dengan tokoh masyarakat dan juga perangkat yang ada didesa.
“Sehingga Desa melalui kegiatan musrembangdes, musdus dan juga RPJM Des yang sudah disetujui, dengan adanya perpres ini apa yang kita sepakati dan juga kita gedok, cenderung tidak terlaksana karena banyaknya alokasi anggran yang terpotong sesuai perpres sehingga kuota anggaran untuk insfraktuktur hanya 32% dari alokasi dana desa,” ujarnya.
Menurutnya ini merupakan bentuk aspirasi dari kepala desa karena merasa keberatan dengan adanya perpres 104 karena sebelumnya sudah kita lakukan musdus, musdes dan musrembangdes yang telah kita sepakai bersama tokoh masyarakat dan cenderung karena adanya pengurangan alokasi anggaran untuk insfraktuktur desa.
“Kami tidak merasa keberatan, cuma dengan adanya perpres 104 ini bertolak belakang dengan Undang Undang desa no 6 Tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah desa sehingga sangat memberatkan kami sebagai ujung tombak dari pemerintah tersebut,” tuturnya. (Badri)

