Gowa – Javanewsonline.co.id. | Lahan milik keluarga Hatija ahli waris dari Cangnge Bin Tungga di lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, yang di sinyalir telah dikuasai secara melawan hukum oleh PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) akan dilakukan pemagaran oleh pihak ahli waris.
Langkah pemagaran tersebut, menurut salah seorang ahli waris Sangkala, berdasarkan hasil keputusan bersama tim lawyer Hatijah dan tim pendamping, untuk kelancaran proses hukum yang sedang ditempuh oleh para ahli waris.

“Insyaa Allah besok pagi (hari ini 17/10-red) rencananya kami akan turun kelokasi untuk melakukan pemagaran,” ujar Sangkala, saat ditemui dikediamannya, Sabtu (16/10/21).
Sangkala menjelaskan, dalam proses pemagaran yang dilakukan oleh para ahli waris, akan dihadiri oleh tim lawyer dan tim pendamping Hatijah, sebagai langkah untuk memperjuangkan hak mereka yang diduga sudah dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.

Lebih lanjut Sangkala menuturkan, pihak tim ahli waris Hatijah sudah melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan hak mereka, salah satunya adalah upaya pemagaran yang merupakan salah satu langkah persiapan pendamping, menunggu tim dari Polda Sulsel yang akan memantau langsung lokasi Tower yang berkedudukan di lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa. (Mir)

