
Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Palangka Raya, khususnya yang menuju bundaran besar, diberlakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan PPKM Level 4, untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady SSos SIK menyampaikan, untuk menindaklanjuti In Menagri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat PPKM Level 4, akan diadakan pengalihan arus lalu lintas dalam Kota Palangka Raya, yang diterapkan hingga 23 Agustus 2021.
Informasi yang diperoleh, sejumlah ruas jalan yang di berlakukan buka tutup, berada disejumlah titik, yaitu di Jalan Tijilik Riwut keluar ke Jalan Arut atau Apill Jalan Kahayan dan Jalan Tendean, jalan Imam Bonjol keluar ke Apill Korem, Jalan Bundaran Kecil ke Jalan Imam Bonjol, Jalan Yos Sudarso ke depan Dishub, Jalan DI Penjahitan ke Apill PU Provinsi, Jalan Katamso ke Jalan S Parman, Jalan Kanibalu ke Jalan Sundoro, penutupan diterapkan dari pukul 16.00 s/d 19.00 Wib.
Selain dalam kota, penutupan jalan di tambah dari PPKM sebelumnya pada 3 lokasi yang dinilai merupakan titik ramai, yakni jalan Yos Sudarso 6, Yos Sudarso 11 dan George Obos 7. Ia berharap, dengan diberlakukannya pengalihan arus lalu lintas, nantinya mobilitas kegiatan masyarakat di luar juga berkurang, sehingga angka penularan Covid-19 bisa menurun, bahkan tidak ada lagi yang terpapar. (Suparto)

