Oleh: Dr. Adi Suparto

Saat ini, jarum jam seakan berdetak lebih lambat. Tinggal beberapa jam lagi—Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan krusial atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ini adalah sengketa yang menyentuh langsung fondasi kepercayaan publik terhadap integritas syarat pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Suasana di ruang-ruang publik mulai menghangat. Ada yang menaruh harapan besar, ada pula yang bersikap waspada dan berdebat tajam. Namun, di tengah riuh rendah gelombang opini tersebut, ada satu hal yang tidak boleh luntur dari dada setiap anak bangsa: kita semua adalah warga negara yang sama, berdiri di atas tanah yang sama, dan bernaung di bawah bendera Merah Putih yang sama.

Esensi yang Diperdebatkan

Permohonan yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana dkk dengan didampingi barisan tim hukum seperti Refly Harun dan Bambang Widjojanto membawa satu pertanyaan sederhana namun sangat mendasar: apakah syarat formil pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah dan setara bagi setiap warga negara?

Dalam fakta-fakta persidangan, pihak pemohon menegaskan beberapa poin krusial:

  • Tidak ditemukan bukti sah dan meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
  • Dokumen yang ada dinilai sebatas surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah otentik.
  • Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diduga disusun secara khusus untuk memberikan keistimewaan bagi peserta tertentu, padahal hukum positif harus berlaku adil dan tanpa diskriminasi bagi semua warga negara.

Dalam pandangan hukumnya, Refly Harun menyampaikan pesan yang menggugah: “Perkara ini bukan soal politik kekuasaan. Ini soal fakta yang terungkap di persidangan. Biarkan hakim memutuskan berdasarkan apa yang terbukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.”

Tentu saja, pihak lain di ruang peradilan memiliki argumentasi dan pandangan yang berbeda. Perkara semacam ini adalah keniscayaan dalam negara hukum, di mana kebenaran diuji secara terbuka dari dua sisi yang berseberangan.

Dua Kemungkinan, Satu Kewajiban Moral

Apapun hasil yang diketok nanti malam, mahkamah konstitusi hanya akan bermuara pada dua arah putusan:

  1. Jika Dikabulkan: Konstitusi memandang syarat administratif belum sepenuhnya terpenuhi. Jalur hukum yang telah disediakan negara akan berjalan secara tenang dan tertib sesuai mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional.
  2. Jika Ditolak: Proses pencalonan dinyatakan sah dan berjalan sesuai koridor aturan. Pemerintah akan melanjutkan estafet tugasnya untuk melayani seluruh rakyat Indonesia.

Namun, melampaui kedua kemungkinan tersebut, ada satu kewajiban moral yang mengikat kita semua: menerima dan mematuhi putusan dengan dada lapang.

Kepatuhan ini tentu bukan berarti kita harus sepakat sepenuhnya, atau menutup ruang untuk kritik dan perbaikan di masa depan. Akan tetapi, keputusan dari lembaga tinggi negara yang berwenang mutlak untuk dihormati. Sebab, meruntuhkan kepercayaan pada satu institusi penegak hukum sama artinya dengan meruntuhkan fondasi tempat kita semua berpijak sebagai sebuah bangsa.

Demokrasi yang Bermartabat

Kita kerap lupa bahwa hakikat demokrasi bukanlah tentang kemenangan mutlak satu kelompok atas kelompok yang lain. Demokrasi adalah sebuah kesepakatan luhur untuk bermain menurut aturan yang sama, serta kebesaran jiwa untuk menerima hasilnya dengan kepala tegak baik dalam keadaan menang maupun kalah.

Oleh karena itu, marilah kita camkan pesan moral berikut:

  • Jika putusan sesuai dengan harapan, jangan merayakan kemenangan dengan jumawa atau merendahkan pihak lain.
  • Jika putusan tidak sejalan dengan keinginan, jangan memupuk kebencian kepada negara yang sedang berikhtiar menegakkan keadilan.

Bangsa Indonesia telah teruji melewati berbagai persimpangan sejarah yang terjal. Kita pernah terbelah, lalu kembali merajut persatuan. Kita pernah berbeda jalan, namun selalu tahu cara pulang ke rumah yang sama: Indonesia.

Menanti dengan Tenang dan Bermartabat

Pesan penting untuk kita renungkan hari ini:

“Biarkan MK memutuskan. Biarkan bukti berbicara. Tetaplah berdebat dengan gagasan, bukan dengan amarah. Tetaplah menjaga kebenaran, tapi jangan pernah lupa merawat persaudaraan. Karena di atas segala perbedaan pendapat, ada satu ikatan yang jauh lebih luhur: Indonesia.”

Tinggal hitungan jam menuju pukul 20.00 WIB. Mari kita menanti detik-detik putusan ini dengan tenang, bermartabat, dan siap saling merangkul sesama anak bangsa apapun keputusannya.

Sebab, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah berselisih, melainkan bangsa yang tetap utuh, kokoh, dan bersaudara di tengah badai perbedaan pandangan. Wallahu a’lam bish-shawab.