Jakarta — Javanewsonline.co.id | Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menertibkan administrasi dan keanggotaan organisasi pers di Indonesia. Langkah ini diambil guna mengikis fenomena keanggotaan ganda, di mana seorang jurnalis terdaftar di lebih dari satu organisasi profesi atau merangkap di organisasi perusahaan media.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) dan jajaran pimpinan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2026.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya tumpang tindih keanggotaan di lapangan.

“Sekarang ini masih ada anggota yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan, tapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” kata Totok di hadapan pengurus DPP SWI.

Menurut Totok, penertiban ini penting dilakukan agar Dewan Pers dapat memetakan jumlah riil wartawan aktif di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers bakal melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah keanggotaan seluruh organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.

Aturan Ketat Konstituen Baru: Wajib Setor Karya Jurnalistik

Pertemuan tersebut juga membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Regulasi anyar yang diterbitkan pada akhir Oktober tahun lalu ini membawa perubahan signifikan terkait syarat sebuah organisasi untuk menjadi konstituen resmi Dewan Pers.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut: setiap anggota dari organisasi yang mendaftar wajib menyerahkan bukti karya jurnalistik yang dipublikasikan dalam enam bulan terakhir.

“Kita ingin semua organisasi wartawan yang menjadi konstituen itu diisi oleh wartawan aktif. Jadi, menyerahkan karya jurnalistik enam bulan ke belakang bukanlah syarat yang sulit jika orang itu benar-benar jurnalis,” ujar Abdul Manan.

Manan juga menggarisbawahi pemisahan peran antara jurnalis dan pengusaha media. Pemilik atau direktur perusahaan media diminta untuk hanya bergabung dengan organisasi perusahaan pers, bukan organisasi profesi wartawan.

Respons Sekber Wartawan Indonesia

Menanggapi pengetatan aturan tersebut, Ketua Umum SWI, Iskandar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers. Sebagai organisasi yang tengah membidik status konstituen, SWI berjanji akan segera meneruskan arahan ini ke seluruh pengurus daerah.

“Apa yang dibahas dalam audiensi ini menjadi perhatian penting bagi jajaran DPP SWI dalam menjalankan roda organisasi ke depan. Kami akan segera menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh anggota SWI di Indonesia,” tutur Iskandar.

Dalam audiensi tersebut, lima komisioner Dewan Pers hadir menemui pengurus pusat SWI, di antaranya Totok Suryanto, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Ismanto, dan Maha Eka Swasta. Sementara delegasi SWI dipimpin langsung oleh Iskandar bersama Sekretaris Jenderal Herry Budiman beserta jajaran kepala bidang. (#SWI/Heryawan)