Serang – Javanewsonline.co.id | Kasus pencurian fasilitas umum kembali terjadi di wilayah Kota Serang, Banten. Kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan raya poros Banten Lama-Tonjong, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, raib digondol maling. Tak tanggung-tanggung, aksi kriminalitas ini dilaporkan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Akibat hilangnya kabel sepanjang 600 meter tersebut, akses jalan raya poros Banten Lama-Tonjong menjadi gelap gulita selama berbulan-bulan. Padahal, proyek pemasangan PJU ini baru saja rampung dikerjakan pada akhir Desember 2025 lalu oleh PT Santana Adi Jaya, dengan menggunakan alokasi anggaran dari APBD Provinsi Banten.

Kepala Seksi (Kasi) Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Rahmat, membenarkan adanya pemadaman jalur tersebut akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

“Memang dalam beberapa bulan ini, jalan raya poros Banten Lama-Tonjong gelap gulita karena kabelnya dicuri maling. Bahkan, aksi pencurian ini sudah terjadi sampai tiga kali,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Rahmat, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembantu Teknis Sub Kegiatan (PPTSK) pengadaan dan pemasangan PJU/APJ/LPJU tenaga listrik PLN tiang double arm, menambahkan bahwa target pencurian tidak hanya menyasar kabel listrik, melainkan juga komponen Miniature Circuit Breaker (MCB).

Tanggung Jawab Masa Pemeliharaan

Meskipun insiden ini dikategorikan sebagai kejadian di luar kendali (force majeure), Rahmat menjelaskan bahwa pihak kontraktor tetap menunjukkan iktikad baik untuk melakukan perbaikan. Hal ini lantaran proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Sebenarnya kejadian ini adalah force majeure, artinya pihak pengusaha (kontraktor) tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mengganti kabel yang hilang dicuri. Namun, karena pekerjaan itu masih dalam tahap pemeliharaan selama enam bulan, mereka bersedia menggantinya,” kata Rahmat menjelaskan.

Rencananya, proses pergantian kabel dan MCB yang raib tersebut akan dieksekusi oleh pihak perusahaan pada akhir masa pemeliharaan, yakni sekitar akhir Juni ini.

“Rencananya, penggantian kabel dan MCB yang dicuri itu akan dipasang lagi pada akhir Juni ini,” tuturnya.

Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kasus pencurian fasilitas negara ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh mandor lapangan PT Santana Adi Jaya, Erik Indra Wijaya. Laporan tersebut terregistrasi dengan Nomor: Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan (STBLP)/324/V/Res.1.8/2026/Satreskrim Polres Kota Serang, tertanggal Selasa, 5 Mei 2026.

Aksi kriminal ini dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan data laporan kepolisian, berikut adalah rincian material yang hilang di lokasi Jalan Poros Banten Lama-Tonjong beserta estimasi kerugiannya:

  • Kabel NYRGBY 4×2,5 mm: Sepanjang 600 meter (Estimasi nilai: Rp 27.000.000)
  • Kabel NYY 2×2,5 mm: Sepanjang 112 meter (Estimasi nilai: Rp 2.153.760)
  • MCB 4 Ampere (Schneider): Sebanyak 15 unit (Estimasi nilai: Rp 1.162.500)

Total kerugian materiil akibat siri pencurian ini ditaksir mencapai Rp 30.316.260. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku agar kenyamanan dan keamanan pengguna jalan di kawasan Banten Lama dapat segera pulih. (Red)