Lubuklinggau — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (6/4/2026). Kesepakatan ini mencakup Raperda usulan pemerintah kota maupun Raperda inisiatif DPRD.
Agenda utama rapat paripurna tersebut diawali dengan mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap naskah regulasi tersebut. Setelah laporan diterima oleh seluruh fraksi, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Lubuklinggau dan Pimpinan DPRD.
Wali Kota Lubuklinggau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran legislatif. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian pembahasan Raperda ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
“Kami mengapresiasi DPRD Kota Lubuklinggau atas kerja keras dan fungsi kontrol yang efektif. Hal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Wali Kota di hadapan peserta sidang.
Selain kepada DPRD, Wali Kota juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga organisasi profesi. Ia menilai, dukungan kolektif dari berbagai lapisan masyarakat menjadi energi utama dalam menyukseskan agenda pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Wali Kota menggarisbawahi peran strategis media massa dalam mengawal kebijakan pemerintah. “Terima kasih kepada insan pers yang terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan yang transparan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Penandatanganan persetujuan ini, jelas Wali Kota, merupakan bagian dari siklus rutin pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan Kota Lubuklinggau memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan mengakselerasi pembangunan ekonomi di masa mendatang. (AE)

