Donggala – Javanewsonline.co.id | Ketua Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Muhammad Irvan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian LKPj di gelar dalam rapat paripurna dewan, masa sidang kesatu tahun persidangan 2026 yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) di ruang utama Kantor DPRD Donggala, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, S.Pd.,M.Si serta sejumlah pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dan Anggota DPRD setempat.

Mengawali kesempatan yang terhormat ini, Muhammad Irvan terlebih dahulu ia menyampaikan ucapan rasa syukur untuk semua atas kehadiran para tamu undangan di agenda paripurna tersebut.
“Laporan LKPj ini sebagai wujud nyata dari pemenuhan amanat yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026 dan pembentukan Pansus II yang bertugas membahas LKPj pemerintah daerah tahun 2025 di laksanakan selama Tiga hari kerja. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 Ayat (5) peraturan DPRD Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,” tutur Irvan.
Ia juga menyebutkan salah satu point yang disepakati dalam rapat perdana pada tanggal 1 April 2026 bertempat di eks Kantor Dinas Kesehatan Donggala bertempat di jalan Datu Adam Kota Palu dengan 3 agenda internal diantaranya yaitu melakukan pencermatan sekaligus menganalisis capaian kinerja program dan kegiatan yang disajikan dalam dokumen LKPj Bupati Donggala 2025.
Adapun hasil pendalaman Pansus II terhadap kebijakan strategis Bupati Donggala tahun 2025 yang disajikan dalam bentuk tabulasi. Muhammad Irvan juga mengatakan bahwa dalam membahas LKPj tersebut, DPRD menyampaikan 3 rekomendasi dengan 11 sub item kepada bupati yang ditetapkan melalui keputusan DPRD nomor 3 tahun 2025 tentang pembahasan agenda tersebut.
“Setelah pansus II mencermati dan menganalisis tindak lanjut atas rekomendasi serta melakukan tracking terhadap implementasi dari tindak lanjut tersebut, terindikasi kuat bahwa sebahagian tindak lanjut atas rekomendasi masih bersifat naratif-argumentatif yang tidak atau kurang berkesuaian dengan kondisi nyata,” ujar Irvan.
Di sampaikannya lagi bahwa, salah satu dari sebahagian tindak lanjut atas rekomendasi DPRD yang tidak atau kurang berkesesuaian dengan kondisi nyata adalah optimalisasi integrasi antara e-Planning dan e-Budgeting.
“Dari hasil pendalaman capaian kinerja program, kegiatan, dan realisasi belanja di beberapa OPD, masih ditemukan adanya ketidak sesuaian antara perencanaan dengan realisasi belanja. Selain itu, juga ditemukan masih adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan, bahkan terdapat pekerjaan atau kegiatan yang sama sekali tidak dapat direalisasikan,” ungkap Irvan.
Adapun beberapa catatan rekomendasi kepada Bupati Donggala sebagai berikut: Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua pimpinan OPD dan lebih terkhusus kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) agar lebih cermat dalam menyusun setiap rencana program, kegiatan, dan anggaran pada semua tahapan penyusunan rancangan APBD dan APBD Perubahan berikutnya.
Kedua, merubah paradigma penggunaan APBD dan APBD Perubahan yang hanya sekedar mengejar tingginya capaian realisasi serapan anggaran ke arah yang bersifat investasi daerah, yang dapat memberikan manfaat langsung dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, memberikan penghargaan kepada Aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala yang oleh Bupati Donggala dinilai berkinerja sangat baik. Penghargaan ini, juga dapat diberikan kepada OPD secara kelembagaan yang dinilai oleh Bupati Donggala berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Dari catatan hasil Pansus II pembahasan atas materi LKPj Bupati Donggala tahun 2025 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, baik yang dilakukan dengan cara mencermati dan menganalisis target dan realisasi pendapatan dan belanja, capaian kinerja program dan kegiatan, maupun melalui pendalaman materi dengan beberapa OPD, serta hasil pendalaman dari kebijakan strategis Bupati Donggala Tahun 2025,” terangnya.
Muhammad Irvan menambahkan dari beberapa rekomendasi tersebut, hendaknya tidak hanya dan asal diketahui oleh Pemerintah Donggala, akan tetapi secara sungguh-sungguh dijadikan bahan bagi pemerintah daerah tersebut untuk penyusunan perencanaan, anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, dan atau kebijakan strategis Bupati Donggala.
“Atasnama pansus II, kami mengharapkan kepada para pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kiranya dengan suka cita dapat memberikan persetujuannya atas seluruh materi laporan hasil pelaksanaan tugas pansus II yang membahas LKPj Bupati Donggala tahun 2025, khususnya rekomendasi yang telah kami sampaikan dihadapan paripurna tersebut,” tandasnya. (Sir)

