Kotawaringin Timur – Javanewsonline.co.id | Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus menghadiri verifikasi dan sosialisasi pencairan bantuan dana hibah rumah ibadah yang ada di Kec Mentaya Hilir Selatan, Kec Teluk Sampit, Kec Pulau Hanaut dan Kec Mentaya Hilir Hutara, oleh Bupati Kotim diwakili oleh Asisten 3 Imam Subakti, bertempat di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Lantai 2, Senin(14/6).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten 3 Kab Kotim, Kabakesra Kab Kotim, Camat MHS, Camat Teluk Sampit, Camat Pulau Hanaut, Camat MHU, Danramil 1015-06/Smd, Wakapolsek Jaya Karet, Kades Sekecamatan MHS, Pengurus Masjid,Langgar dan Musula 4 Kecamatan.

Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus mengatakan, kegiatan ini terkait sosialisasi tata cara pencairan dan pelaporan penggunaan dana hibah dari Pemkab Kotim.

Danramil 1015-06/Mentaya Hilir Letda Inf Margus menyampaikan beberapa arahan kepada seluruh penerima hibah, agar saat pencairan nanti dapat tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi, serta dipergunakan sesuai dengan proposal yang telah terverifikasi.

“Seluruh aturan dan tahapan juga harus diikuti oleh setiap penerima dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kesulitan,” jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa tujuan dari pemberian bantuan hibah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Margus berharap, apa yang dilaksanakan ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat juga mendapat berkah dari Allah SWT. (Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.