Pelalawan  – Javanewsonline.co.id | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga berasal dari areal Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS). Api disebut menjalar hingga ke perkebunan milik warga dan mendekati kawasan konsesi hutan tanaman industri.

Seorang warga Desa Merbau, Darma, mengatakan kebakaran tersebut telah berlangsung sekitar lima hari dan terus meluas. Ia menduga titik api berasal dari lahan yang dikelola koperasi.

“Api diduga berasal dari areal koperasi. Kebakaran ini sudah berlangsung sekitar lima hari dan luas lahan yang terbakar diperkirakan sudah lebih dari 100 hektare,” ujar Darma saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, warga bersama sejumlah pihak berupaya mencegah api meluas dengan menggunakan mesin pemadam sederhana agar tidak menjalar ke kebun masyarakat.

“Kami berusaha memadamkan api supaya tidak sampai ke kebun yang berada di darat. Kami juga menjadi korban karena api sudah menjalar hingga ke kebun sawit milik warga,” katanya.

Warga berharap api segera dipadamkan agar kerusakan tidak semakin meluas.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan penyelidikan menyeluruh terkait kebakaran lahan gambut tersebut.

Menurut Juhendri, penegakan hukum penting dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan kawasan gambut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami meminta aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan status lahan, penyebab kebakaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang termasuk dalam kawasan hidrologi gambut dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar lima meter.

Menurutnya, kawasan tersebut seharusnya dijaga karena gambut yang kering sangat rentan terbakar dan dapat melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.

Namun demikian, GP3 menduga kawasan hidrologi gambut tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera.

Kasus ini, kata Juhendri, perlu menjadi perhatian serius semua pihak mengingat kawasan gambut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Provinsi Riau.

Secara hukum, pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran lahan dapat diancam pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan juga dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (Erizal)