Magetan — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, mempercepat realisasi program bantuan operasional Rukun Tetangga (RT) melalui program Guyub Rukun dengan membuka rekening kolektif bagi seluruh ketua RT di Bank BPRS Magetan, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Karas tersebut diikuti puluhan ketua RT beserta bendahara dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Karas. Pembukaan rekening menjadi langkah awal sekaligus syarat administrasi sebelum dana bantuan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun bagi setiap RT disalurkan.

Camat Karas Arief Prabowo Sukoco mengatakan, pihaknya ingin memastikan seluruh perangkat RT di wilayahnya siap secara administrasi ketika program resmi diluncurkan dan dana mulai dicairkan.

“Kami ingin memastikan Kecamatan Karas siap meluncur begitu regulasi final dan dana turun. Karena itu hari ini seluruh ketua dan bendahara RT kita kumpulkan untuk membuka rekening secara kolektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pengurus RT diminta melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus RT dari kepala desa, Surat Perintah Pencairan (SPP) dari kepala desa, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen tersebut digunakan untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan pihak BPRS Magetan.

Perwakilan BPRS Magetan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pembukaan rekening bagi para pengurus RT guna mendukung percepatan realisasi program.

“Ini bentuk sinergi antara kecamatan, desa, dan perbankan untuk memudahkan administrasi para ketua RT. Kami dari BPRS siap melayani pembukaan rekening dengan berkas persyaratan dari desa,” ujarnya.

Program Guyub Rukun RT merupakan salah satu program prioritas Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro. Program tersebut mengalokasikan bantuan operasional sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun untuk setiap RT di Kabupaten Magetan, dengan total anggaran sekitar Rp15 miliar per tahun.

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro sebelumnya menjelaskan bahwa pemilihan BPRS Magetan sebagai bank penyalur bertujuan memperkuat hubungan antara pengurus RT dengan lembaga perbankan daerah.

Menurutnya, selain mengelola dana operasional, pengurus RT nantinya juga dapat membantu menjembatani warga yang membutuhkan akses permodalan usaha mikro melalui BPRS Magetan.

Program tersebut juga diharapkan dapat mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat lingkungan, seperti musyawarah RT, pembaruan data penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga kegiatan gotong royong warga.

Dengan dibukanya rekening secara kolektif ini, Pemerintah Kecamatan Karas optimistis wilayahnya menjadi salah satu yang terdepan dalam merealisasikan program bantuan operasional RT tersebut.

“Begitu program diluncurkan, kami sudah siap secara administrasi. Kami berharap program ini segera berjalan karena manfaatnya sangat besar bagi warga di tingkat RT,” kata Arief.

Salah satu ketua RT yang hadir mengaku menyambut baik program tersebut karena dinilai dapat membantu kelancaran kegiatan kemasyarakatan di lingkungan.

“Selama ini pengurus RT memang membutuhkan dana operasional untuk kegiatan warga dan administrasi. Kami berharap program ini segera direalisasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu pengesahan regulasi dari Gubernur Jawa Timur terkait peraturan bupati sebagai payung hukum program tersebut sebelum peluncuran resmi dilakukan pada 2026. (Rendra)