Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Sengketa adat terkait pengisian jabatan Penghulu Besar Langgam di Kabupaten Pelalawan berujung ke ranah hukum. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pelalawan sejak 11 Februari 2026.
Perkara ini bermula dari putusan Wazir Tengku Besar Kerajaan Datuk Engku Raja Lela Putra tertanggal 8 Oktober 2025 yang memberhentikan Nasrullah S.Pd.I sebagai Penghulu Besar Langgam.

Pasca-putusan tersebut, sesuai alur patut dalam ketentuan adat lamo pisoko usang, Datuk Lelo Kayo (Efi Sandra) semestinya melaksanakan prosesi “menyorong tepak” kepada Datuk Engku Raja Lela Putra guna membawa calon Penghulu Besar Langgam yang baru. Namun, proses tersebut disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Pihak Andi, yang mengajukan gugatan, menilai kelalaian itu telah melanggar tata cara adat dan merugikan dirinya. Ia mengaku sebagai pihak yang layak menurut alur patut untuk menjabat posisi Penghulu Besar Langgam.
“Sebelumnya telah disampaikan agar kekosongan jabatan tidak dibiarkan berlarut-larut. Namun kewajiban untuk menyorong tepak tidak dilaksanakan,” ujar Andi dalam keterangannya.
Menurutnya, akibat tidak dilaksanakannya prosesi adat tersebut, ia belum dapat secara resmi menyandang gelar Penghulu Besar Langgam sesuai ketentuan adat. Ia juga menduga terdapat motif kepentingan lain di balik tidak dijalankannya mekanisme tersebut.
Hingga kini, proses persidangan masih bergulir. Para pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang berjalan sembari tetap menjaga marwah adat dan kondusivitas masyarakat setempat. (Erizal)

