Magetan – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magetan Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Senin, 26 Januari 2026.

Musrenbang Kecamatan Wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tersebut dibuka dengan sambutan Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro. Ia menegaskan bahwa RKPD Tahun 2027 memiliki posisi strategis karena merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan 2025–2029.

Menurut Suyatni, perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara cermat, terarah, dan berkelanjutan dengan berbasis data yang akurat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pendekatan perencanaan dari atas ke bawah (top down) dan dari bawah ke atas (bottom up).

“Musrenbang kecamatan menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi pembangunan yang selaras dengan visi dan misi daerah, sehingga program yang dihasilkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Suyatni. Ia juga menyampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Magetan tahun 2027 adalah Penguatan Infrastruktur Ekonomi untuk Peningkatan Kesejahteraan yang Merata.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dari tiga kecamatan, organisasi perangkat daerah, Wakil Ketua III DPRD Magetan Pangajoman, kepala desa, tokoh masyarakat, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Wilayah Dapil 5.

Camat Lembeyan, Samsi Hidayat, mengatakan Musrenbang kecamatan merupakan kelanjutan dari forum perencanaan di tingkat desa yang bertujuan menyaring dan memprioritaskan usulan pembangunan agar tepat sasaran. Dalam forum tersebut, Kecamatan Lembeyan menyampaikan tujuh usulan prioritas, di antaranya rehabilitasi Pasar Desa Pupus, pembangunan saluran irigasi Desa Tunggur, hingga pengadaan perangkat gamelan perunggu Desa Krowe.

Pemerintah daerah berharap Musrenbang ini dapat menjadi instrumen utama penyerapan aspirasi publik secara berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. (Rend)