Karimun, Kepri —  Javanewsonline.co.id | Dugaan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut di lokasi yang bukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mencuat di Provinsi Kepulauan Riau. Jika terbukti, pejabat yang menerbitkan izin tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerbitan IPR hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR. Penerbitan izin di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan lingkungan hidup.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain teguran tertulis, pembatalan izin yang diterbitkan secara tidak sah, pemberhentian sementara dari jabatan, hingga penurunan pangkat sesuai ketentuan kepegawaian. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan oleh instansi berwenang seperti Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.

Selain sanksi administratif, penerbitan IPR di luar WPR juga berpotensi masuk ranah pidana. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pelanggaran tata ruang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Apabila izin pertambangan diterbitkan tanpa dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, pejabat pemberi izin dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari pantauan lapangan, awak media menemukan aktivitas penambangan pasir laut yang diduga berlangsung di perairan Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Namun, keabsahan perizinan kegiatan tersebut masih dipertanyakan.

Kepala Pos Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selat Beliah, Agus, sebelumnya menyatakan bahwa izin pertambangan yang dimiliki pihak berinisial Ar merupakan Izin Pertambangan Rakyat.

“Izin mereka IPR. Saya sudah membaca izinnya sebelum berkas saya antar ke KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun,” ujar Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun, WPR pasir laut di Kabupaten Karimun diketahui berada di wilayah Pulau Babi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa perairan Selat Beliah bukan termasuk dalam kawasan WPR.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau masih belum diperoleh. Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan keabsahan perizinan serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan dan lingkungan hidup. (Hn)